Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menilai Gisel melakukan kelalaian karena video seksnya tersebar ke publik. Ia pun menjelaskan alasan kenapa Gisel ditetapkan sebagai tersangka.
"Korban sebagai apa? Baca dulu Pasal 4 (UU Nomor 44 Tahun 200 tentang Pornografi) apa? Membuat, lalu apa lagi? Menyebarkan. Kemudian membuat memang ada pengecualian, pengecualian membuat itu kalau dia untuk konsumsi pribadi. Nah, sekarang kalau konsumsi pribadi itu harus dijelaskan lagi," kata Kombes Yusri Yunus saat dihubungi, Sabtu (02/01/2021).
Baca juga: Gisel Kembali Unggah Ayat Alkitab Sebelum Diperiksa Polisi Senin Besok, Begini Kalimatnya
Keduanya pun disangkakan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Karena video seks tersebut telah menjadi konsumsi publik, ada unsur kelalaian dari Gisel.
"Yang terjadi sekarang sudah konsumsi publik. Berarti sudah hilang Pasal 4 ayat 1. Berarti ada kelalaian di situ dia bisa sampai ke publik," terang Yusri.
Kemudian, Gisel juga mengirimkan video seks itu ke Nobu. Namun, Nobu mengaku menghapus video itu seminggu setelah direkam.
"Lalu, kedua, dia transfer ke cowok itu. Berarti sudah ada penyebaran," pungkas Yusri.
Baca juga: Malam Tahun baru Tanpa Gempi, Gisel Minta Maaf Belum Jadi Ibu yang Semputna untuk Putrinya
Gisel dan Nobu membuat video seks tersebut di sebuah hotel bintang lima di Medan, Sumatera Utara, pada 2017 lalu. Saat itu Gisel masih resmi menjadi isteri Gading Marten. (mia/ys)