JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Dinas LH DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan terkait kendaraan bermotor yang berusia lebih dari tiga tahun dan tidak melakukan uji emisi atau tidak lulus uji emisi gas buang akan dikenakan sanksi.
Tidak tanggung-tanggung kebijakan yang mulai efektif 24 Januari mendatang, memberikan sanksi tilang sebesar maksimal Rp250 ribu untuk sepeda motor dan Rp500 ribu untuk mobil.
Menanggapi hal itu, Pengamat Tata Kota Nirwono Yoga mengatakan, kebijakan tersebut harus ditunda dulu. Pasalnya kondisi ekonomi masyarakat masih carut marut akibat dampak pandemic Covid-19 yang masih mewabah di Ibukota.
"Dalam kondisi pandemi dan kesulitan ekonomi seperti ini penerapan kebijakan ini harus ditunda dulu," ujarnya saat dihubungi, Minggu (3/1/2021).
Baca juga: Peringatan! Mulai 24 Januari Motor Tak Uji Emisi Ditilang Rp250 Ribu, Mobil Rp500 Ribu
Dirinya menilai, saat pandemi Covid-19, masyarakat justru lebih banyak menggunakan kendaraan pribadi dibandingkan naik angkutan umum dengan alasan menghindari kerumunan guna mencegah penularan virus Corona.
"Akan lebih bijak jika pemerintah memberi fasilitasi bagi seluruh kendaraan pribadi dan umum untuk memenuhi persyaratan uji emisi. Bisa bekerja sama dengan pihak bengkel untuk diperbaiki dengan harga diskon atau subsidi pemerintah dalam 6 bulan ke depan," ujarnya.
Hal tersebut menurutnya untuk memberi kesempatan kepada seluruh masyarakat, sekaligus sebagai bagian dari sosialisasi.
"Dan penerapan dapat efektif diberlakukan setelah 6 bulan tersebut," pungkasnya.
Baca juga: Dinas LH DKI Lakukan Uji Emisi Kendaraan Gratis, Berikut Jadwalnya
Sebelumnya, Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Syaripudin mengatakan, penegakan hukum berupa sanksi akan diterapkan kepada pengendara yang kedapatan tidak melakukan uji emisi.
Hal tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang lalu lintas dan angkutan jalan juga dapat dijatuhkan kepada pemilik Kendaraan Bermotor yang tidak melaksanakan kewajibannya melakukan uji emisi gas buang dan memenuhi Ambang Batas Emisi.
"Penegakan hukum di jalan oleh Kepolisian dan Dinas Perhubungan mengacu kepada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 dan 286, yaitu ancaman denda maksimal Rp 250.000 untuk sepeda motor dan ancaman denda maksimal Rp 500.000 untuk mobil," jelasnya. (Yono/tha)