JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Usai menjalani hukuman akibat kasus 'ikan asin' atau pencemaran nama baik yang melibatkan artis Fairuz A Rafiq, Pablo Benua dinyatakan bebas dari masa tahanannya, Rabu (30/12/2020) kemarin.
Pablo bebas bersama Galih Ginanjar secara bersyarat karena asimilasi dan remisi imbas pandemi Covid-19.
Meski begitu, Rey Utami sebagai istri Pablo Benua tak mengetahui kabar tersebut. Ia mengaku tak tahu suaminya dinyatakan bebas.
Baca juga: Pablo Benua Ingin Sang Isteri Rey Utami Batalkan Gugatan Cerainya
Rey Utami bahkan diakui mengetahui kabar kebebasan Pablo Benua dari media massa.
"Nggak tahu, kak (Rey Utami), baru dapat kabar tadi pagi dari wartawan," ucap Habibah, asisten Rey Utami, Kamis (31/12/2020).
Selain tak memberikan kabar kebebasannya, Pablo Benua juga diakui tak pulang ke rumah bersama Rey Utami. Hal ini juga diakui Habibah.
"Nggak pulang ke rumah Rey Utami," jawabnya.
Baca juga: Rey Utami Akan Gugat Cerai Pablo Benua Kalau Sudah Bebas
Meski begitu, Rey Utami tak mempermasalahkan Pablo Benua tidak kembali pulang ke rumah. Hal itu karena Pablo masih harus menjalani asimilasi pembimbingan dan pengawasan di Balai Pemasyarakatan Jakarta Timur, hingga hari kebebasan murninya.
Namun, perasaan kecewa karena tak mendapat kabar kebebasan dalam diri Rey Utami masih ada.
"Kayaknya di Jakarta Timur deh dia (Pablo Benua). Karena asimilasinya kan harus stay di Jakarta Timur," ucap Habibah.
Diketahui, Galih Ginanjar dan Pablo Benua juga mendapatkan nomor remisi berdasarkan SK Nomor: PAS-1419.PK.01.01.02 Tahun 2020 pada 29 Desember 2020 tentang Pemberian Remisi Susulan Kepada Narapidana Terkait Dengan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.
Baca juga: Cerai dari Galih Ginanjar, Barbie Kumalasari Gandeng Pacar Baru
Remisi yang didapat Galih Ginanjar dan Pablo Benua berdasarkan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Rey Utami merupakan orang pertama yang lebih dahulu dibebaskan. Ia memang bersama Galih Ginanjar dan Pablo Benua sempat divonis bersalah soal kasus ikan asin yang merupakan penghinaan ke Fairuz A Rafiq di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (13/4/2020) lalu.
Rey Utami divonis hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan. Sementara itu, sang suami, Pablo Benua, divonis penjara 1 tahun dan 8 bulan. Galih Ginanjar divonis hukuman paling berat, yakni 2 tahun dan 4 bulan kurungan penjara. (mia/ys)