Dapat Remisi, Terpidana Kasus 'Ikan Asin' Pablo Benua dan Galih Ginanjar Bebas Bersyarat

Kamis 31 Des 2020, 17:11 WIB
Pablo Benua. (instagram/@bangbenua)

Pablo Benua. (instagram/@bangbenua)

Diketahui, Galih Ginanjar dan Pablo Benua juga mendapatkan nomor remisi berdasarkan SK Nomor: PAS-1419.PK.01.01.02 Tahun 2020 pada 29 Desember 2020 tentang Pemberian Remisi Susulan Kepada Narapidana Terkait Dengan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.

Baca juga: Cerai dari Galih Ginanjar, Barbie Kumalasari Gandeng Pacar Baru

Remisi yang didapat Galih Ginanjar dan Pablo Benua berdasarkan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Rey Utami merupakan orang pertama yang lebih dahulu dibebaskan. Ia memang bersama Galih Ginanjar dan Pablo Benua sempat divonis bersalah soal kasus ikan asin yang merupakan penghinaan ke Fairuz A Rafiq di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (13/4/2020) lalu.

Rey Utami divonis hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan. Sementara itu, sang suami, Pablo Benua, divonis penjara 1 tahun dan 8 bulan. Galih Ginanjar divonis hukuman paling berat, yakni 2 tahun dan 4 bulan kurungan penjara. (mia/ys)

Berita Terkait
News Update