JAKARTA - Polri akan menegakkan keputusan Pemerintah terkait pembubaran organisasi massa Front Pembela Islam (FPI).
Polri akan melakukan langkah-langkah sesuai aturan jika FPI masih melakukan aktivitasnya.
Karo Penmas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, Polri sebagai pemelihara keamanan dan penjaga masyarakat, akan mengambil langkah-langkah disesuaikan dengan tugas pokok Polri.
Baca juga: Forkopimda Kabupaten Tangerang Tertibkan Spanduk dan Baliho FPI
"Actionnya gimana di lapangan nanti kita bisa melihat itu semua. Jadi apa yang dilakukan polri tidak akan keluar dari tugas pokoknya," kata Rusdi di Mabes Polri, Rabu (30/12/2020).
Dikatakan, Polri pasti mengambil langkah-langkah yang sudah diatur dalam UU Kepolisian. Dan akan akan menegakkan segala aktivitas termasuk penggunaan tribut FPI.
"Ya kan sudah jelas itu organisasi yang dilarang, segala aktivitas , maupin pengunnan attibut. Tentunya aparat keamanan akan menegakan itu semua," tukasnya.
Baca juga: Politisi PAN Pertanyakan Dasar Hukum Pembubaran FPI
Terkait adanya wacana FPI akan berganti nama, Rusdi mengaku itu merupakan wewenang instansi terkait.
"Itu nanti ada instansi yang menangani masalah itu. Bukan domain polri menganai masalah perizinan organisasi kemasyarakatan," pungkasnya.
Sebelumnya, Pemerintah memutuskan membubarkan organisasi massa FPI dan melarang segala aktivitas yang dilakukannya.