Polres Jakarta Selatan. (Adji)

Kriminal

Polres Jaksel Bakal Panggil Polisi yang Terlibat Kecelakaan Maut di Pasar Minggu

Rabu 30 Des 2020, 13:20 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polres Jakarta Selatan bakal memanggil Aiptu Imam Chambali terkait dugaan penganiyaan tersangka penyebab kecelakaan Mobil Toyota Innova dan tiga sepeda motor, Handana Riadi, 25, di Jl. Raya Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (30/12/2020).

Pegawai Bank BUMN tersebut mengaku dipukul oleh pengemudi Mobil Toyota Innova sebelum terjadi kecelakaan maut. Handana sendiri sudah ditetapkan tersangka dalam kasus kecelakaan ini.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Jimmy Chrisitan Samma mengatakan akan segera memanggil yang bersangkutan Aiptu Imam.

"Pasti lah (akan memanggil Aiptu Imam). Kan dia (Aiptu Imam) sudah diperiksa di Lantas. Kalau di Reskrim belum, berproses lah," kata AKBP Jimmy Rabu (30/12/2020).

Baca juga: Tersangka Kecelakaan Maut di Pasar Minggu Melapor ke Polres Jaksel, Ngaku Dipukul Polisi

Penyidik Polres Jakarta Selatan baru melakukan pemeriksaan terhadap Handana sebagai saksi korban. Pemeriksaan itu dilakukan di sel tahanan Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya pada Senin (28/12/2020).

"Saya belum cek berapa pertanyaan, yang jelas sudah diperiksa. Seputar kejadian saja pemeriksaannya," ucap Jimmy. Saat ini, jelas Jimmy, penyidik masih mencari bukti-bukti terkait dugaan pemukulan tersebut, termasuk rekaman CCTV.

"Kita sudah temukan (CCTV), tapi ada proses legalitasnya dulu. Tidak bisa main ambil kan," imbuh Jimmy.

Sebelumnya diberitakan Pengemudi mobil Toyota Innova B 2159 SIJ yang mengakibatkan kecelakaan maut hingga menewaskan satu orang wanita, di Jl. Raya Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (25/12/2020).

Sang pengemudi diketahui bernama Aiptu Imam Chambali yang sebelumnya terlibat saling serempet dengan mobil Hyundai bernopol B 369 HRH, dikemudikan Dian Prasetyo, 25, dari arah Barat menuju Timur.

Baca juga: Kecelakaan Maut di Ragunan Ditlantas Polda Metro Cari Bukti Baru, Sambodo : Bisa Saja Polisi Jadi Tersangka

Kejadian tersebut justru berujung pada kecelakaan maut yang melibatkan tiga pemotor dari arah berlawanan.

Adapun ketiga korban tersebut antara lain pemotor yang mengendarai Yamaha Mio bernopol B 3167 EEI, dikemudikan ojek Online, M. Sharif, 41, dan pemotor Honda Revo B 3595 EXQ dikemudikan Dian Prasetyo, 25, yang sedang menepi jalan mengalamui luka pada bagian kaki kanan, tangan kanan luka terbuka sehingga langsung dilarikan ke RS. Fatmawati.

Sedangkan pemotor Honda Vario B 3036 EPV bernama Pinkang Lumintang, 30, tewas seketika di lokasi kejadian dengan luka yang parah di bagian kepala.

Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya menetapkan ersangka terhadap Handana dilakukan setelah polisi memeriksa para saksi dan alat bukti berupa kerusakan kendaraan serta rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Akibat perbuatannya, Handana dijerat Pasal 315 ayat 5 Undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (adji/tha)

Tags:
polres-jaksel-bakal-panggil-pengemudi-innovapolres jakselpolisi-pengemudi-innovakecelakaan-maut-di-pasar-mingguterlibat-kecelakaan-maut

Reporter

Administrator

Editor