JAKARTA, POS KOTA, CO.ID – Setelah menetapkan sopir mobil Hyundai, Handana Riadi Hanindyoputro (HRH) (25) sebagai tersangka kecelakaan maut di Ragunan, Pasar Minggu, Ditlantas Polda Metro Jaya masih mencari bukti tambahan lain terkait kasus tersebut.
Dalam kecelakaan tersebut, wanita pengendara motor Pingkan Lumintang (30) tewas.
Jika penyidik menemukan bukti baru indikasi kecelakaan mengarah kepada pengendara mobil Innova Aiptu Imam Chambali (IC), bukan tidak mungkin pihak kepolisian juga akan menetapkan IC sebagai tersangka.
"Jika nanti kita temukan bukti-bukti baru tentu akan kita naikkan statusnya sebagai tersangka. Penyidik saat ini masih terus bekerja mencari bukti-bukti tambahan untuk membuat terang kasus laka ini," kata Dirlantas Polda Metro Kaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Senin (28/12/2020).
Dikatakan, pihaknya hingga kini baru memeriksa 5 saksi termasuk Aiput IC terkait kecelakaan tersebut. Dan hingga kini pihak penyidik masih mencari saksi lainnya yang mengetahui peristiwa kecelakaan tersebut.
"Kami juga saat ini sedang memintai keterangan saksi ahli terkait kecelakaan itu. Untuk Aiput IC saat ini masih sebagai saksi dan jika nanti menemukan bukti baru bisa juga kita naikkan sebagai tersangka," tukas Sambodo.
Baca juga: Kecelakaan Maut 5 Kendaraan di Ragunan Menewaskan Wanita, Pengemudi Hyundai HRH Jadi Tersangka
Sebelumnya, HRH ditetapkan sebagai tersangka dari hasil gelar perkara. Dalam gelar perkara itu penyidik menemukan keterangan saksi-saksi dan barang bukti rekaman CCTV bahwa mobil Hyundai menyenggol mobil Innova B 2159 SIJ yang dikemudikan Aiptu IC.
“Pasca kecelakaan kami melakukan 3 kali olah TKP di lokasi, kemudian mengamankan barang bukti lalu menganalisa kerusakan pada dua mobil. Dilanjutkan keterangan dua orang saksi yang melihat dan diperkuat dengan rekaman CCTV dari sebuah toko tidak jauh dari TKP, “ jelasnya,
Dalam rekaman CCTV Memperlihatkan pengemudi mobil Hyundai menyenggolkan mobilnya ke mobil Innova,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Sabtu (26/12/2020).
Baca juga: Pengemudi Mobil Mengakibatkan Kecelakaan Maut Hingga 1 Orang Tewas Ternyata Seorang Polisi
Tabrakan itu, membuat mobil Innova lepas kendali sehingga keluar ke jalur berlawanan arah lalu menabrak tiga pengendara sepeda motor, satunya pengendara motor Vario B 3036 EPV, Pinkan Lumintang, 30 tewas dilokasi.
Sedangkan pengendara motor Vario B 3595 EXQ Dian Prasetyo, 25 mengalami luka berat dibagian kaki kanan hancur. Untuk pengendara motor Mio B 3167 EEI yaitu M. Sharif, 41 hanya mengalami luka ringan.
Sambodo menjelaskan, sebelum terjadi kecelakaan tersangka HRH mengaku sempat dipukul Aiptu IC sekitar 200 meter sebelum lokasi kecelakaan. Kasus pemukulan itu sudah dilaporkan HRH di Mapolres Jakarta Selatan.
Baca juga: Polisi Beberkan Kronologi Kecelakaan Maut yang Menewaskan 1 Pengendara Motor di Pasar Minggu
“Kasus pemukulan itu terjadi, karena jalan tersangka dipotong oleh Aiptu IC ketika berbelok kanan dari Jalan Mampang arah Ragunan. Kemudian sempat terjadi perselisihan di jalan kemudian mobil Aiptu IC menghentikan mobil Hyundai hingga terjadi pemukulan. Ini kami masih akan cek lagi,” tukasnya
Dikatakan, kasus pemukulan ini nantinya dari pihak Reserse dan Propam akan melakukan pemanggilan saksi-saksi di TKP untuk dilakukan pemeriksaan. Sambodo mengaku pihaknya lebih fokus bagaimana terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut.
Baca juga: Kecelakaan Maut di Pasar Minggu, Satu Pengendara Motor Tewas 2 Lainnya Luka Berat
“Tersangka HRH saat ini sudah kita lakukan penahanan di Subdit Gakkamu Direktorat Polda Metro Jaya,” pungkas Sambodo. (ilham/tri)