Politisi Golkar Ace Hasan Menegaskan Pemerintah Punya Dasar Hukum Kuat Melarang Aktivitas FPI

Rabu 30 Des 2020, 16:31 WIB
Ace Hasan Syadzily, politisi Golkar.

Ace Hasan Syadzily, politisi Golkar.

Lanjut Ace, keputusan ini juga disebutkan dalam pasal selanjutnya, terutama pasal 61 bahwa sanksi tegas didapatkan apabila melanggar ketentuan tersebut. 

Baca juga: Breaking News: FPI Ditetapkan Sebagai Organisasi Terlarang

“Dari mulai peringatan tertulis, penghentian aktivitas ormas sementara hingga pencabutan izin badan hukum terhadap Ormas yang melanggar ketentuan itu,” ungkapnya. 

“Jadi, kebijakan Pemerintah ini jelas memiliki landasan hukumnya,” tambahnya.

Untuk diketahui,  Menteri Koordinasi Politik dan Keamanan Mahmud MD mengumumkan pembubaran dan larangan Ormas FPI sejak hari ini, Rabu (30/12/2020). 

Baca juga: Komnas HAM Telah Kantongi Bukti CCTV Terkait Tewasnya 6 Laskar Khusus FPI

Mahfud membeberkan sejumlah alasan terkait pelarangan FPI. Alasannya antara lain FPI melakukan sweeping secara sepihak dan melakukan kegiatan yang melanggar. (rizal/win)

Berita Terkait

News Update