Baca juga: Munarman: Hampir Sepekan HRS Ditahan, Keluarga Tidak Boleh Menjenguk
Kasus tersebut kemudian dihentikan oleh penyidik Polda Metro Jaya dengan alasan tidak cukup bukti. Putusan praperadilan Kemudian memerintahkan termohon untuk membuka kembali proses hukumnya yang kemarin sempat di SP3," tukasnya. (ilham/tri)