Dari Rekonstruksi Pembunuhan Wanita Hamil, Tersangka Sudah Merencanakan Aksinya dengan Menyiapkan Balok dan Cangkul

Rabu 30 Des 2020, 15:53 WIB
Dua tersangka pembunuh wanita hamil yang dikubur di pinggir jalan Tol Jagorawi sedang jalani rekonstruksi.(ifand)

Dua tersangka pembunuh wanita hamil yang dikubur di pinggir jalan Tol Jagorawi sedang jalani rekonstruksi.(ifand)

"Jadi dari hasil rekonstruksi itu terlihat pelaku utama sudah merencanakan dengan matang," ungkapnya.

Atas hal itu, sambung Kompol Saiful, pihaknya akan menjerat pasal berlapis terhadap kedua pelaku. Dimana pasal yang dikenakan terhadap Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 351 ayat 3 KUHP dan Pasal 80 (3) UU RI No.35 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Dengan empat pasal berlapis itu pelaku diancam dengan hukuman mati," pungkasnya.

Baca juga: Takut Usai Membunuh Wanita Hamil yang Dikubur di Pinggir Tol Jagorawi, 2 Pelaku Menghilang dari Kampung Rambutan

Sebelumnya diberitakan, pada 7 April 2019 jasad wanita yang diketahui tengah hamil ditemukan terkubur di pinggir tol Jagorawi. Lebih dari 19 bulan berlalu, polisi akhirnya bisa meringkus pelaku pembunuhan wanita tersebut. 

Pelakunya adalah Hendra Supriyatna, 38, yang merupakan suami siri pelaku yang dengan keji membunuh wanita yang tengah berbadan dua.

Dengan dibantu kernetnya Qhairul Fauzi alias Unyil, 20, keduanya membuang dan mengubur separuh badan jasad Hilda Hidayah.

Baca juga: Keluarga Minta Wanita Hamil yang Jasadnya Dibuang di Pinggir Tol Jagorawi Dimakamkan Secara Layak

Kedua pelaku pun kini telah diamankan Polsek Makasar untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (ifand/tri)

Berita Terkait
News Update