JAKARTA - Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Irwan Fecho mendesak Presiden Joko Widodo tegas terhadap sikap Benny Wenda bersama kelompoknya, Gerakan Persatuan Pembebasan untuk Papua Barat mendeklarasikan kemerdekaan Papua Barat.
"Menyayangkan sikap Presiden yang belum merespon langsung deklarasi tersebut dengan pernyataan dan tindakan yang tegas guna menegakkan kedaulatan NKRI,” kata Irwan Facho, Kamis (3/12/2020).
Irwan Fecho menyarankan Pemerintah untuk mengambil langkah cepat untuk menghentikan aksi provokasi di tengah-tengah masyarakat Papua dan Papua Barat.
"Tentu saya mendesak keras Pemerintah segera menghentikan aksi provokasi tersebut, agar masyarakat Indonesia khususnya masyarakat Papua Barat dapat hidup tenang dan damai tanpa isu-isu liar yang mengancam disintegrasi bangsa," ucapnya.
Ia menegaskan, wilayah Papua dan Papua Barat adalah bagian dari kedaulatan NKRI. Untuk itu, Pemerintah harus tegas kepada Benny Wenda yang kembali membuat ulah, hingga kondisi masyarakat Papua Barat kembali terganggu.
"Papua Barat adalah bagian dari kedaulatan NKRI yang sah dan tidak boleh diklaim dan digangu gugat pihak manapun termasuk Benny Wenda. Masyarakat Papua Barat menjadi bagian seluruh rakyat Indonesia dan menolak adanya provokasi pemisahan dari negara Indonesia," tegasnya.
Ia mendorong Pemerintah untuk menghadirkan pemerataan pembangunan di Papua Barat dan Papua secara keseluruhan. Karena buat Irwan, nilai Pancasila sebenarnya adalah kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.
"Saya juga mendorong pemerintah terus hadirkan pemerataan dan percepatan pembangunan di Papua Barat dan Papua. Kemajuan dan kesejahteraan yang berkeadilan di tanah air merupakan jalan persatuan bangsa ini. Itulah sejatinya perwujudan dari nilai-nilai Pancasila," ucapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI bidang Koordinator Politik dan Keamanan, Azis Syamsuddin meminta Kepolisian untuk menindak tegas kelompok Gerakan Persatuan Pembebasan Papua Barat, atau The United Liberation Movement for West Papua (ULMWP), yang telah mendeklarasikan kemerdekaan Papua Barat.
"Kepolisian wajib menindak tegas kelompok separatis yang ingin memecah belah NKRI. Lakukan langkah-langkah penegakan hukum. Deklarasi dan juga hasutan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai makar, dan termasuk dalam pemenuhan unsur-unsur dalam pasal 106 jo. 160 KUHP,” kata Azis, Kamis (3/12/2020).
Anggota Komisi III DPR RI ini mengatakan, Papua adalah bagian dari NKRI, karena ikut dimerdekakan pada masa penjajahan Belanda.