Gisel saat di Polda Metro Jaya.(ilham)@

Selebritis

PASCA Gisel dan MYD Ditetapkan Jadi Tersangka Video Mesum, Penyiidik Panggil Pelapor

Selasa 29 Des 2020, 23:32 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Penyidik Subdit Siber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memanggil pelapor Video mesum Gisella Anastasia, Aby Febrianto Dunggio untuk dibuat berita acara pemeriksaan (BAP) tambahan.

"Saya dipanggil buat BAP tambahan masalah video asusila yang saya laporkan kemarin, yang hari ini saudari GA ditetapkan menjadi tersangka kasus video itu," kata Aby di Mapolda Metro Jaya, Selasa (29/11/2020).

Aby juga mengaku pemeriksaan tambahan tersebut berkaitan kapasitas dirinya sebagai pelapor yang dilakukan pada Sabtu (7/11/2020) lalu di SPK Polda Metro Jaya.

Baca juga: Video Mesum Gisel Direkam saat Masih Istri Gading Marten

Terkait penetapan tersangka, Aby  mengapresiasi kinerja cepat yang dilakukan kepolisian sehingga masyarakat yang sebelumnya bertanya-tanya bisa mengetahui bahwa dalam video tersebut adalah Gisel.

"Sebelumnya bertanya-tanya dari kemarin,  benar nggak dia dalam video itu? Jadi Hari ini humas polda metro jaya sudah memberikan keterangan pers bahwa di dalam video itu sudah dibenarkan bahwa itu adalah Gisel," pungkasnya.

Dikatakan, dirinya menjalankan kapasitas sebagai masyarakat yang resah dengan video mesum beredar luas di sosmed sehingga ia membuat laporan.

Baca juga: Tersangka Video Mesum, Gisel Posting Asyik Liburan di Pantai    

"Kalau untuk penyebarnya kan kemarin sudah ditangkap dua orang. Kalau katanya 

masih ada lagi yang dikejar untuk penyebar itu, ya kita tunggu saja dari temen kepolisian," tukasnya. 

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombws Yusri Yunus mengatakan menetapkan Gisel dan MYD sebagai tersangka dari hasil gelar perkara penyidik, pada Senin (28/12/2020) sore. 

Baca juga: Gisel Jadi Tersangka Video Mesum, Roy Marten Unggah Kata-kata Menohok

Dimana berdasarkan hasil keterangan ahli Forensik IT, barang bukti hingga pengakuan tersangka Gisel dan MYD. Polisi menjerat keduanya melanggar pasal 4 ayat 1 jo pasal 29 dan atau pasal 8 UU 44 tentang pornografi dengan ancaman hukuman 6 hingga 12 tahun penjara.

Selain Gisel dan MYD, Polda Metro Jaya lebih dulu menetapkan PP (24) dan MN (26) sebagai tersangka  pengedar video  mesum tersebut secara masif di sosmed. 

Kedua tersangka kemudian ditangkap terpisah. Tersangka PP diamanjan dirumahnya di Pondok Aren, Tangerang Selatan, pada Rabu (11/11/2020). Sedangkan MF ditangkap di Sawangan, Depok, pada Kamis (12/11/2020).

Baca juga: Tersangka Video Mesum, Gisel Mengaku Rindu Gempi   

Penyebar video mesum ini dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (ilham/tri)

Tags:
PASCA Gisel dan MYDDitetapkan Jadi Tersangka video mesumPenyiidik Panggil Pelapor

Reporter

Administrator

Editor