Baca juga: Pengemudi Mobil Mengakibatkan Kecelakaan Maut Hingga 1 Orang Tewas Ternyata Seorang Polisi
Penetapan tersangka terhadap Handana dilakukan setelah polisi memeriksa para saksi dan alat bukti berupa kerusakan kendaraan serta rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Akibat perbuatannya, Handana dijerat Pasal 315 ayat 5 Undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sebelumnya Unit Laka Lantas Polisi Lalu Lintas Polres Jakarta Selatan mengakui, pengemudi mobil Toyota Innova B 2159 SIJ yang mengakibatkan kecelakaan maut hingga menewaskan satu orang wanita, di Jl. Raya Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (25/12/2020) merupakan anggota Polisi Ditpamovit Polda Metro Jaya.
Hal tersebut diungkapkan Panit Laka Lantas Polres Jakarta Selatan Iptu Mulyadi. “Ya benar anggota Polisi,” kata Mulyadi.
Baca juga: Polisi Beberkan Kronologi Kecelakaan Maut yang Menewaskan 1 Pengendara Motor di Pasar Minggu
Sang pengemudi diketahui bernama Aiptu Imam Chambali yang sebelumnya terlibat saling serempet dengan mobil Hyundai bernopol B 369 HRH, dikemudikan Handana dari arah Barat menuju Timur.
Kejadian tersebut justru berujung pada kecelakaan maut yang melibatkan tiga pemotor dari arah berlawanan.
Adapun ketiga korban tersebut antara lain pemotor yang mengendarai Yamaha Mio bernopol B 3167 EEI, dikemudikan ojek Online, M. Sharif (41) dan pemotor Honda Revo B 3595 EXQ dikemudikan Dian Prasetyo (25) yang sedang menepi di pinggir jalan mengalamui luka pada bagian kaki kanan, tangan kanan luka terbuka sehingga langsung dilarikan ke RS. Fatmawati.
Baca juga: Pingkan, Korban Tewas Kecelakaan di Ragunan Tinggalkan 2 Anak yang Masih Kecil
Sedangkan pemotor Honda Vario B 3036 EPV bernama Pinkang (30) tewas akibat luka pada bagian kepala. (adji/tri)