JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Fenomena guru mencabuli muridnya menjadi sangat ironi di masa sulit pandemi Covid-19.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik menyebut, kepada guru olahraga di SMPN Jakarta Barat yang tega mencabuli anak didiknya, harus dihukum dua kali lipat lebih berat.
"Hukumannya, harus mungkin 2 kali lipat dari hukuman yang biasa karena ini dia memang guru," kata Taufik, saat dikonfirmasi, Minggu (27/12/2020).
Selain itu, Taufik menambahkan, agar kasus serupa tidak kembali terjadi, dirinya meminta rekruitmen tenaga pendidik harus dievaluasi secara menyeluruh.
Baca juga: Polisi Tangkap 3 Tersangka Pencabulan di Jakbar, Satu diantaranya Predator Anak
Menurutnya, salah satu syarat yang wajib dipenuhi ialah dengan menerapkan tes kejiwaan atau prikotes kepada calon guru.
"Soal penerimaan guru itu juga harus ada evaluasinya, jadi diseleksi psikologis-nya segala macam karena kan murid berhadapan dengan guru," ucapnya.
Dirinya juga meminta, Kepala Sekolah mesti ketat mengawasi para guru di sekolah yang ia pimpin.
"Kepala sekolah harus mengawasi secara ketat seorang guru gitu ya, sehingga tidak ada kejadian begitu lagi," tegasnya.
Baca juga: Iming-Imingi Beri Kesempurnaan Ilmu, Guru Silat Cabuli 2 Muridnya
Taufik juga menyarankan, karena kasus guru mencabuli muridnya bukan hanya sekali ini saja, ia meminta Pemerintah Daerah mengambil alih soal rekruitmen guru untuk dites kejiwaannya.
"Saya kira pemerintah Daerah lah ya ambil alih tes guru guru se Jakarta, tes kejiwaannya, saya kira yang utama guru tes kejiwaan lah, kalau soal kompetensi kan standar biasanya, tapi kejiwaan itu menjadi penting," pungkasnya.
Untuk diketahui, seorang guru honorer di salah satu SMP di Jakarta Barat berinisial AM (32) mencabuli muridnya sendiri. Aksi pencabulan tersebut sudah berlangsung selama 3 tahun dan baru terungkap awal Desember 2020. (Yono/tha)