JAKARTA - Guru pencak silat, NK (40), dicokok polisi, Rabu (19/11/2020), karena mencabuli 2 muridnya yang masih di bawah umur.
Pelaku melakukan aksi bejatnya dengan menyetubuhi korban sebanyak lebih dari 10 kali di rumah neneknya di Koja, dan di Cilincing, Jakarta Utara. Kedua korban adalah perempuan berusia 14 tahun dan 16 tahun.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombespol Sudjarwoko mengatakan, pelaku memperdaya korbannya dengan mengiming-imingi mendapat kesempurnaan ilmu dari jurus-jurus yang ia turunkan dengan cara mengecek keperawanan dua muridnya itu.
Baca juga: Bejat! Oknum Guru Olahraga Cabuli Murid di Dalam Kelas
Namun jika menolak keinginan bejat pelaku, dua korban ditakut-takuti akan kesurupan arwah Mbah Gimbal.
"Apabila semua permintaan yang disampaikan guru silat ini dipenuhi salah satunya mengecek keperawanan, maka konsekuensinya nanti apabila sudah disetubuhi berkali-kali keperawanan itu akan kembali seperti sedia kala," kata Djarwoko, di Mapolres Jakarta Utara, Kamis (19/11/2020).
Pelaku diketahui sudah lebih dari satu tahun menjadi pelatih silat di Cilincing, Jakarta Utara.
Baca juga: Modal Lidi Ngaku Bisa Bikin Pintar, Dukun Gaek Cabuli Murid SD
Tersangka sudah melakukan aksi bejat terhadap dua korban yang merupakan murid silatnya sejak setahun yang lalu.
Namun, orang tua korban baru mengetahui dan langsung melaporkan aksi bejat guru silat tersebut kepada Polisi 15 November 2020 kemarin.
"Kami melakukan proses penyidikan, dengan ancaman pasal 81 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara," pungkasnya. (yono/tri)