Baca juga: Hampir Dua Tahun Keluarga Mencari, Ternyata Sang Adik Telah Tewas Dibunuh Sopir
Namun tersangka LG langsung menusuk ke badan korban dengan sebilah badik.
Melihat kejadian tersebut, sambung Faruk saksi berusaha melerai namun akibat keributan tersebut saksi juga mengalami luka terkena tusukan.
Kanit Reskrim AKP Suparmin menambahkan, setelah kejadian dan meminta keterangan dari saksi, pihaknya mengejar pelaku dan akhirnya berhasil ditangkap di kawasan Hayam Wuruk Tamansari Jakarta Barat pada Minggu (20/12/2020).
Baca juga: Sadis! Gak Mau Nikah Resmi, Istri Siri Hamil 9 Bulan Dibunuh dan Dikubur Pinggir Tol Jagorawi
"Saat hendak diamankan, pelaku berupaya kabur dengan melompat dari jembatan penyeberangan namun berkat kecekatan anggota kami dilapangan pelaku berhasil diamankan," tukas Suparmin.
Dari pengungkapan tersebut, Polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah badik bergagang besi.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 338 KUHP tentang kematian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (ilham/tri)