Dari Kasus Video Porno Anak, Madu Palsu Hingga Paktik Aborsi Belasan Tahun Dibongkar Polda Banten Sepanjang 2020

Kamis 24 Des 2020, 09:13 WIB
Kapolda Banten Irjen Pol Fiandar didampingi Irwasda Kombes Pol Adi Soeseno dan Kabidhumas Kombes Pol Edi Sumardy saat ekspose akhir tahun di Mapolda Banten, Rabu (23/12/2020). (haryono)

Kapolda Banten Irjen Pol Fiandar didampingi Irwasda Kombes Pol Adi Soeseno dan Kabidhumas Kombes Pol Edi Sumardy saat ekspose akhir tahun di Mapolda Banten, Rabu (23/12/2020). (haryono)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Kepolisian Daerah (Polda) Banten dan polres jajaran mengungkap kasus menonjol di masyarakat selama 2020.

Kasus yang menonjol di masyarakat Banten antara lain kasus video porno anak di bawah umur yang diunggah di media sosial, kasus madu palsu yang mengatasnamakan madu Baduy dan kasus praktik aborsi belasan tahun yang dilakukan bidan di Kabupaten Pandeglang.

Kapolda Banten Irjen Pol Fiandar mengatakan ada beberapa kasus menonjol yang berhasil sepanjang dirinya menjabat Kapolda Banten.

Diantaranya, klinik aborsi diungkap Ditreskrimsus yang telah berjalan 14 tahun di Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang pada akhir Oktober 2020.

Baca juga: Kapolda Banten Sebut Ledakan di PT Dover Akibat Tekanan Uap Mesin Reaktor

Kasus klinik aborsi terungkap setelah adanya laporan masyarakat bahwa ada klinik sekaligus rumah yang dijadikan tempat aborsi. 

"Berdasarkan hasil pemeriksaan bidan NN, 53, sejak tahun 2006 – 2020 sudah melakukan kegiatan aborsi sebanyak lebih dari 100 kali. Dalam kasus ini, penyidik Ditreskrimsus menetapkan 3 orang sebagai tersangka, yaitu yakni NN, 53, ER, 38, asisten NN dan seorang pasien RY, 23," terang Kapolda saat ekspose akhir tahun di Mapolda Banten, Rabu (23/12/2020).

Selain kasus klinik aborsi, kasus menonjol lainnya yang berhasil diungkap penyidik Ditreskrimsus dibawah kepemimpinan Kombes Pol Nunung Syaifuddin yaitu pengolahan madu palsu dengan mencatut nama Madu Baduy di daerah Kembangan, Jakarta Barat.

Para pelaku meraup keuntungan miliaran rupiah memanfaatkan pandemi Covid-19 dengan mengolah madu palsu dengan bahan berbahaya. 

Baca juga: Kasus Kerumunan Haul Syeh Abdul Qadir Jailani Dilimpahkan ke Polda Banten, Ini Penjelasannya

"Selama 1 tahun maka omset penjualan madu tersebut dapat menghasilkan sebesar Rp8 miliar lebih. Dalam kasus ini, penyidik mengamankan 3 tersangka, yaitu AS (24) warga Leuwidamar, Kabupaten Lebak dan tersangka TM (35) dan MA (47) yang merupakan pengurus dari CV. Yatim Berkah Makmur," kata Kapolda didampingi Irwasda Kombes Pol Adi Soeseno dan Kabidhumas Kombes Pol Edi Sumardy.

Selain 2 kasus menonjol diatas, lanjut Fiandar, jajaran Ditreskrimum juga mengungkap kasus kejahatan jalanan dalam operasi Jaran Kalimaya 2020. Operasi yang digelar selama dua pekan, berhasil mengungkap kasus curanmor dengan barang bukti 214 unit kendaraan. 

"Adapun dari 214 unit kendaraan tersebut terdapat sebanyak 185 unit kendaraan R2, 26 unit R4 dan 3 unit R6. Dan jumlah tersangka dalam kasus ini sebanyak 47 tersangka," lanjut Fiandar.

Fiandar menjelaskan kasus curanmor di wilayah hukum Polda Banten mengalami penurunan dari tahun 2019.

Baca juga: Irjen Rudy Heriyanto Jabat Kapolda Banten Diapresiasi Banyak Pihak

"Di tahun ini kasus curanmor di wilayah hukum Polda Banten, untuk itu saya mengapresiasi kinerja personel di lapangan yang telah rutin melakukan himbauan Kambtibmas kepada masyarakat. Sehingga angka kejahatan di masyarakat menurun," ucap Fiandar.

Sementara itu, Kabidhumas Polda Kombes Pol Edy Sumardi menyampaikan press release akhir tahun ini memiliki makna yang sangat penting yaitu untuk mengetahui keberhasilan Polri, khususnya Polda Banten selama kurun waktu 1 tahun.

Dan juga merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan bagi Polri sesuai yang diamanatkan dalam UU no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. 

Baca juga: Gubernur dan Kapolda Banten Dipastikan Tidak Hadiri Haul Syeh Abdul Qadir

"Polri sebagai aparatur negara yang memiliki tugas pokok dan fungsi sebagai pemelihara kamtibmas, penegak hukum, serta pelindung, pelayan, dan pengayom masyarakat memiliki tanggung jawab yang besar untuk mengawal, menjaga, dan mengamankan masyarakat." tutup Edy Sumardi. (haryono/tri) 

Berita Terkait
News Update