JAKARTA - Sebanyak 45 anggota Polda Metro Jaya diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat sepanjang tahun 2020.
Mereka dipecat lantaran melakukan pelanggaran setelah menjalani sidang disiplin dan kode etik oleh Bidang Probesi dan Pengamanan.
Kapolda Metro Jaya Irjen M. Fadil Imran mengatakan, pemberian sankdi tersebut dilakukan sesuai ketentuan dan perundang-undangan.
Anggota yang dipecat tersebut, kata Fadil meningkat 13 persen dari tahun 2019, yaitu 40 anggota.
Baca juga: Kapolri Keluarkan Maklumat Kepatuhan Protokol Kesehatan Saat Libur Natal dan Tahun Baru 2021
"Tahun 2019 ada 40 orang. Tahun ini ada 45 orang naik sebanyak 5 orang atau sebesar 13 persen," kata Fadil dalam acara rilis akhir tahun di Mapolda Metro Jaya, Rabu (23/12/2020).
Selain memberikan sanksi punishment, sambung Fadil pihaknya juga memberikan reward atau penghargaan atas kinerjanya sebagai anggota Polri.
Tercatat, jumlah anggota Polda Metro Jaya yang menerima penghargaan sebanyak 416 orang selama tahun 2020. Pemberian penghargaan itu turun 33 persen dari 619 personil.
Baca juga: Sabu 202 Kg yang Disita Polri di Petamburan, Diduga untuk Pendanaan Aksi Terorisme di Timteng
"Pada tahun 2020 sebanyak 416 personel, sedangkan tahun kemarin ada 619 personil. Jadi ada penurunan 33 persen atau sebanyak 203 personel," tukasnya.
Sementara jumlah pengaduan masyarakat terkait kinerja anggota Polda Metro Jaya naik 72 kasus atau 5 persen dari 1.417 kasus Tahun 2019 menjadi 1.489 kasus Tahun 2020.
Dengan rincian, ditangani Bidang Propam sebanyak 978 kasus naik 2 persen dari 957 kasus. Kemudian Itwasum sebanyak 511 kasus naik 11 persen dari 460 kasus.
"Hal tersebut menunjukkan bahwa perhatian, kepercayaan dan partisipasi masyarakat terhadap kinerja anggota Polda Metro Jaya semakin meningkat," tukas Fadil. (ilham/win)