ADVERTISEMENT

Kapolri Keluarkan Maklumat Kepatuhan Protokol Kesehatan Saat Libur Natal dan Tahun Baru 2021

Rabu, 23 Desember 2020 21:47 WIB

Share
Kapolri Keluarkan Maklumat Kepatuhan Protokol Kesehatan Saat Libur Natal dan Tahun Baru 2021

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan Maklumat bernomor Mak/ 4 /XII/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Libur Natal dan Tahun Baru 2021 (Nataru), pada Rabu 23 Desember 2020.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, penerbitan Maklumat Kapolri tersebut bertujuan untuk memutus dan mencegah penyebaran Covid-19 saat libur panjang akhir tahun. 

"Tujuannya agar (Maklumat Kapolri) mencegah terjadinya penyebaran virus corona," kata Argo, di Mabes Polri, Rabu (23/12/2020).

Dalam Maklumat Kapolri tersebut, kepatuhan protokol kesehatan itu setelah mempertimbangkan penanganan penyebaran Covid-19 secara nasional yang belum sepenuhnya terkendali dan masih berpotensi berkembang luas di masyarakat.

Maklumat itu juga, kata Argo bertujuan untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan libur Nataru.

Karena itu, Kapolri mengeluarkan

Maklumat untuk tidak menyelenggarakan pertemuan atau kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum berupa:

Perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah, Pesta atau perayaan malam pergantian tahun, Arak-arakan, pawai dan karnaval serta Pesta penyalaan kembang api.

Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (ilham/win)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT