JAKARTA - Pengungkapan sabu 202 Kg di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat diduga kuat dipakai untuk pembiayaan aksi terorisme di kawasan Timur Tengah.
Hal tersebut dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Rabu (23/12/2020).
Menurut Yusri, 10 tersangka yang ditangkap merupakan bandar narkoba internasional. Mereka menyeludupkan narkoba lewat udara melalui jasa pengiriman paket.
Dari hasil pendalaman, kata Yusri dari kode di setiap paket sabu bertuliskan 555. Kode serupa juga ditemukan dari pengungkapan 200 kg sabu di Serpong pada Januari 2020 dan 880 kg shabu di Serang, Banten, pada Mei 2020 lalu.
"Sari hasil penyelidikan narkoba itu dipakai untuk pembiayaan terorisme yang ada di Timur Tengah. Apakah juga dipakai unruk aksi terorisme di Indonesia, petugas masih mendalami indikasi dan kemungkinannya," kata Yusri.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya bersama Mabes Polri mengamankan total 202 kg shabu dari sebuah mobil warna putih di depan salah satu Hotel di Jalan KS Tubun, Petamburan, Jakarta Pusat, Selasa (22/12/2020) malam.
Baca juga: Jalani Sidang Kasus Narkoba, Cathrine Wilson Akui Pakai Sabu Untuk Turunkan Berat Badan
Paket shabu tersebut dikemas dalam 196 bungkus plastik warna coklat. Kesepuluh tersangka, yaitu T.J, BT, MD, A.H, A.P, RW, M.I, Z.A.B, WY dan F.A. Dari mereka petugas juga menyita GPS MAP 585 Plus merk Garmin,10 handphone berikut Simcard dan Agya B 1906 TAN.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pihaknya hingga kini masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus narkoba dikendalikan jaringan internasional.
"Jadi jaringan ini masih terkait dengan pengungkapan sabu seberat 288 Kg di Serpong pada bulan Januari 2020 dan sabu seberat 800 Kg di Serang Banten pada bulan Mei 2020," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (23/12/2020).
Baca juga: Polisi Masih Kejar Pemasok Sabu untuk Iyut Bing Slamet
Tim Satgasus Polri ini melakukan pengintaian sejak informasi didapatkan petugas kemudian mencurigai sebuah mobil Agya warna putih.
Selanjutnya petugas membuntuti kendaraan tersebut dari belakang hingga berhenti di salah satu Hotel di Jalan KS. Tubun, Petamburan, Jakpus, pada Selasa (22/12/2020) malam.
"Saat itu juga tim langsung melakukan penggerebekan di lokasi dan menemukan paket shabu dan mengamankan tersangka. Saat ini kami bawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan," ucap Yusri.
Baca juga: Operasi Purnama Tangkap 20 Tersangka, Sita 85 Kilogram Sabu
Saat dilakukan penggeledahan, dari dalam mobil tersebut petugas menemukan 196 bungkus shabu seberat 202 kg dengan nilai Rp 156 miliar.
Petugas hingga kini masih melakukan pengembangan mengejar pemasok barang haram tersebut.
Kepada para tersangka polisi menjerat Pasal 114 ayat (2) subsiderpasal 112 ayat (2) Juncto 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. (ilham/win)