Satresnarkoba Polres Metro Depok, Gagalkan Pengiriman 46 Kg Sabu jaringan Internasional

Senin 18 Jan 2021, 15:20 WIB
:Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus didampingi Kapolres Metro Depok  Kombes Imran Edwin Siregar dan Kasat Narkoba Polres Metro Depok AKBP Aldo Ferdian/(angga)

:Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus didampingi Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar dan Kasat Narkoba Polres Metro Depok AKBP Aldo Ferdian/(angga)

DEPOK, POSKOTA.CO.ID – Anggota Satresnarkoba Polres Metro Depok mengungkap peredaran narkoba internasional, setelah menangkap seorang kurir narkoba dengan barang bukti 46 Kilogram sabu  di sebuah hotel di Padang, Sumatera Barat, Senin (18/01/2021). 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan keberhasilan jajaran Satresnarkoba Polrestro Depok dalam menekan peredaran narkoba masa pandemi Covid-19 tetap berjalan.

Hal ini terbukti dari pengembangan tersangka yang lebih dahulu tertangkap di Polres Metro Depok. 

Informasi awal didapatkan pelaku DN alias SS sebagai bandar yang akan mengirim paket sabu untuk diedarkan pulau Jawa dan Jakarta. Dengan cara undercover keberadaannya terendus di sebuah hotel daerah Padang, Sumatera Barat.

Baca juga: 28 Kilogram Shabu Disita Polisi dari Wanita Kurir Jaringan Internasional

“Namun saat kamar digrebek anggota hanya menemukan seorang pelaku yang bertugas sebagai kurir, berinisial EP alias MA alias M (25), yang langsung ditangkap anggota," ujarnya, yang didampingi Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar, Kasat Narkoba Polres Metro Depok AKBP Aldo Ferdian dan Kasipropam Polrestro Depok Kompol Toto  dalam jumpa pers di Aula Atmani Adhi Wedhana Mapolrestro Depok. 

Selain itu,  anggota yang tergabung dalam Timsus Resnarkoba Polres Metro Depok dipimpin Kasat Narkoba AKBP Aldo Ferdian mendapatkan barang bukti dua buah koper travel warna biru dan hitam berisi sabu. 

"Jika melihat kemasan sabu terbungkus oleh sampul plastik warna hijau berasal dari Malaysia. Kita menduga kurir yang kita tangkap ini merupakan salah satu dari jaringan internasional narkoba dari negeri jiran tersebut," papar perwira jebolan Akpol 1991 ini. 

Menurut Kombes Yusri Yunus,   di masa pandemi Covid-19 ini dijadikan momentum para pengedar narkoba untuk melakukan aksinya disaat petugas tengah melakukan pengetatan protokol kesehatan. 

Baca juga: Polisi Sita 201 Kilogram Shabu di Kawasan Petamburan, 2 Pelaku Jaringan Internasional Dibekuk

"Dari jumlah barang  bukti sekitar 46 Kg sabu  yang diamankan ini bisa menyelamatkan sebanyak 235 ribu jiwa generasi bangsa yang dari penyalahgunaan narkoba," pungkasnya.

Berita Terkait

News Update