JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Staf Khusus Mantan Menteri Perikanan dan Kelautan RI, Edhy Prabowo, Amril Mukminin terkait dugaan suap ekspor benur lobster. Rabu (23/12/2020).
Edhy diduga menggunakan uang hasil suap izin ekspor benur lobster untuk membeli mobil dan sewa apartemen. Amril diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Edhy Prabowo.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya memeriksa AM guna melengkapi berkas penyidikan.
"(Diperiksa) terkait pengetahuan saksi soal adanya arahan tersangka EP (Edhy Prabowo) mengenai penggunaan uang yang diduga bersumber dari penerimaan atas izin ekspor benur. Penggunaan uang dimaksud antara lain untuk pembelian mobil dan juga sewa apartemen untuk pihak-pihak lain yang saat ini masih akan terus di dalami oleh penyidik KPK," kata Ali kepada wartawan, Rabu (23/12/2020).
Ali enggan mengungkap lebih rinci berapa nominal yang digunakan Amril Mukminin atas perintah Edhy untuk membeli mobil dan membayar sewa apartemen.
"Keterangan saksi selengkapnya telah tertuang dalam BAP yang nanti akan dibuka dan diuji di persidangan," tambah Ali.
Sebelumnya, kasus korupsi yang mencatut nama Edhy Prabowo masih dalam pemeriksaan KPK. Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi terus memanggil pihak-pihka terkait untuk melengkapi berkas perkara tersebut. (adji/tha)