JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Mantan Menteri Perikanan dan Kelautan RI Edhy Prabowo didakwa menerima suap sebesar Rp25,7 milliar dari para eksportir Benih Bening Lobster (BBL).
Adapun suap itu dikatakan Jaksa KPK diduga untuk memperlancar proses persetujuan pemberian izin budidaya BBL kepada para eksportir.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan telah menerima hadiah atau janji," kata Jaksa KPK saat bacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat , Kamis,(15/4/2021).
Uang suap itu diterima Edhy dari sejumlah eksportir Benih Bening Lobster yang salah satunya pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP), Suharjito.
Terkait alur penerimaan suap itu, disebut Jaksa KPK, mulanya Edhy menerima suap melalui sekretaris pribadinya yakni Amirul Mukminin dan Staf Khusus Kementerian KKP, Safri dengan nilai 77 ribu Dollar AS atau setara Rp1,1 milliar dari Suharjito.
Selanjutnya Edhy Prabowo kembali menerima hadiah berupa uang sejumlah Rp24,6 milliar juga dari Suharjito melalui Amirul Mukminin, Staf pribadi Iis Rosita Ainul Faqih, Staf Menteri KKP Andreau Misanta Pribadi dan Komisaris PT Peristhable Logistics serta pemilik PT Aero Citra Kargo Siswadhu Pranata Loe.
Artinya secara total Eddy Prabowo menerima suap dari Suharjito dan para eksportir Benih Bening Lobster lainnya itu sejumlah Rp25,7 milliar.
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," sebut Jaksa.
Atas perbuatannya, Edhy didakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (cr05)