ADVERTISEMENT
Rabu, 23 Desember 2020 13:53 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Yusri menyebutkan, proses pemberkasan terhadap dua tersangka PP, 24 dan MM, 26 sebagai penyebar video mesum tersebut sudah P19 dan kembali diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah dilengkapi penyidik.
Baca juga: Gak Mau Pusing Soal Video Syur Mirip Dirinya, Gisella Anastasia Pilih Berlibur ke Bali
"Kemarin kan berkas P19 ya, untuk dua tersangka itu. Sudah kita coba lengkapi sesuai dengan apa yang diminta oleh JPU. Sudah kita kirim kembali hari ini rencana," tukasnya.
Sebelumnya, Gisel mendatangi Polda Metro Jaya, pada Selasa (17/11/2020) lalu untuk diperiksa terkait dua tersangka yang menyebar video mesum mirip dirinya secara masif di sosmed.
Tersangka, PP ditangkap di Pondok Aren, Tangsel, pada Rabu (11/11/2020), sedangkan MM diciduk di Sawangan, Depok, pada Kamis (12/11/2020). (ilham/tri)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT