BOGOR, POSKOTA.CO.ID – Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy melakukan pengawasan pengendalian kegiatan masyarakat dalam pencegahan Covid-19 saat perayaan libur Natal dan Tahun Baru 2021.
Hal ini sesuai surat edaran terkait seruan Bupati Bogor Nomor 432/Covid-19/Sekret/XI/2020 Tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat Dalam Upaya Pencegahan Covid-19 Pada Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
"Sesuai seruan Bupati Bogor tersebut, anggota kita kerahkan untuk melakukan pengawasan ditempat-tempat keramaian sekaligus memberikan imbauan penerapan protokol kesehatan," ujarnya kepada poskota, Rabu (23/12/2020) pagi.
Baca juga: Amankan Natal dan Tahun Baru, Polres Bogor Turunkan Ribuan Personel Dalam Operasi Lilin
Selain itu Kapolres Bogor AKBP Roland, akan melakukan patroli kewajiban mematuhi protokol kesehatan 3 M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan tidak berkerumun sekaligus membatasi aktifitas di tempat umum.
Sementara itu bagi wisatawan yang ingin berkunjung ke tempat wisata, lanjut AKBP Roland, harus mengikuti aturan yang ada.
"Aturan itu yaitu wisatawan yang ingin berkunjung tempat wisata mulai 21 Desember - 8 Januari , mewajibkan pengunjung menunjukan surat keterangan hasil negatif uji rapid tes antigen yang masih berlaku paling lama 3x24 jam sebelum kedatangan," bebernya.
Baca juga: Puluhan Ribu Botol Miras dan Ciu Hasil Operasi Cipta Kondusif Dimusnahkan Polres Bogor
Selain itu AKBP Roland juga melarang perayaan Tahun Baru yang dilakukan baik di dalam maupun luar ruangan.
"Para pedagang tidak ada yang boleh menjual atau menggunakan petasan, kembang api, terompet, dan sejenisnya," tambahnya.
Untuk tempat wisata, supermarket, minimarket khusus selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), atau pada 24 - 27 Desember hingga 3 Januari 2021 pembatasan operasional hanya sampai dengan pukul 19.00 WIB.
Baca juga: Penularan Covid-19 Terus Terjadi, DKI Jakarta Tertinggi Dengan 1.311 Kasus
"Bagi yang melanggar dan tidak mengikuti ketentuan yang ada maka akan ada Pengenaan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan," tutupnya. (angga/tri)