Tingginya Permintaan Domestik, Kemenperin Pertajam Taji Industri Farmasi dan Alat Kesehatan

Selasa 22 Des 2020, 07:15 WIB
Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) Kementerian Perindustrian, Muhammad Khayam. .(ist)

Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) Kementerian Perindustrian, Muhammad Khayam. .(ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Industri farmasi dan alat kesehatan merupakan salah satu sektor yang mampu mencatatkan kinerja gemilang di tengah gempuran dampak pandemi Covid-19. 

Hal ini disebabkan tingginya permintaan domestik terhadap produk dari kedua sektor strategis tersebut.

“Oleh karena itu, Kementerian Perindustrian bertekad untuk mewujudkan kemandirian industri obat dan alat kesehatan di Indonesia, serta mendorong sektor ini agar dapat menjadi pemain utama dan tuan rumah di negeri sendiri,” kata Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) Kemenperin, Muhammad Khayam pada webinar bertajuk “Efek COVID-19, Urgensi Ketahanan Sektor Kesehatan”, Senin (21/12/2020).

Dirjen IKFT menegaskan, pemerintah telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Percepatan Pengembangan Industri Farmasi dan Alat Kesehatan. 

Baca juga: Fashion Design Competition Digelar Sebagai Stimulus Industri Fashion di Masa Pandemi

Tujuan Inpres tersebut adalah untuk menciptakan kemandirian industri farmasi dan alat kesehatan nasional, sehingga masyarakat memperoleh obat dengan mudah, terjangkau, dan berkesinambungan.

“Saat ini, pemerintah mendorong industri farmasi nasional untuk terus membangun struktur yang lebih dalam dan terintegrasi, sehingga mampu menghasilkan produk-produk dengan inovasi baru dan bernilai tambah tinggi,” paparnya. 

Guna mencapai sasaran itu, diperlukan iklim usaha yang kondusif, dengan didukung ketersediaan bahan baku dan penguasaan teknologi.

Lebih lanjut, pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16 Tahun 2020 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) Produk Farmasi. 

Baca juga: BSKJI Diproyeksikan Menjadi Lokomotif dan Koordinator Kebijakan Jasa Industri

Melalui penerapan aturan ini, penghitungan TKDN produk farmasi tidak lagi memakai metode cost based, melainkan dengan metode processed based.

Berita Terkait

News Update