JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kemenperin yang akan bertransformasi sebagai Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI). diproyeksikan menjadi lokomotif dan koordinator kebijakan jasa industri dalam pembinaan dan pelaksanaan di industri.
“Berbagai upaya optimalisasi kontribusi dan partisipasi sektor jasa industri telah kita lakukan,” kata Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BBPI) Kementerian Perindustrian, Doddy Rahadi, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/12/2020).
Upaya tersebut, lanjutnya, meliputi identifikasi pelaku industri, penyempurnaan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk sektor jasa industri, FGD dan webinar tentang jasa industri untuk menyemarakkan partisipasi stakeholder, penyiapan regulasi dan insentif dalam rangka pembinaan dan pelaksanaannya, hingga membangun jejaring kerjasama supply-side dan demand-side sektor jasa industri.
Baca juga: Kemenperin Racik IKM Pangan Inovatif lewat Kompetisi IFI 2020
Doddy menambahkan bahwa jasa industri diharapkan mampu menambah kontribusi sektor industri hingga 5% dalam Produk Domestik Bruto (PDB) nasional.
“Pengoptimalan lini jasa industri ini akan memberikan tambahan peluang lapangan pekerjaan dan penyerapan tenaga kerja, serta multiplier effect bagi sektor lainnya,” ungkapnya.
Selain itu, Doddy juga mengajak seluruh stakeholder seperti instansi pemerintah, pelaku usaha jasa industri, asosiasi, dan pihak-pihak terkait lainnya untuk saling bersinergi dalam menciptakan iklim usaha jasa industri yang kondusif, kompetitif, dan berdaya saing.
Baca juga: Kemenperin Akselerasi Penggunaan Serat Alam Jadi Bahan Baku Industri
“Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2020 tentang Kementerian Perindustrian telah mengamanatkan perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan jasa industri, sehingga jasa industri dianggap krusial untuk meningkatkan kinerja industri,” pungkasnya.(tri)