Terima Uang Rp300 Ribu dan Tiga Dus Pempek, Oknum Pegawai KPK Dipecat

Selasa 22 Des 2020, 17:20 WIB
Pengawal tahanan KPK terima gratifikasi. (Ist)

Pengawal tahanan KPK terima gratifikasi. (Ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pengawal Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial TK telah diberhentikan Dewan Pengawas karena melanggar kode etik.

TK dipecat akibat menerima uang sebesar Rp300 ribu dan tiga dus Pempek dari Terpidana korupsi eks Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi dan Terpidana Robi Okta Fahlevi, Selasa (22/12/2020).

Hal tersebut diungkapkan Anggota Dewas KPK Harjono kepada wartawan.

"Telah menerima pempek dari terpidana waktu bertugas di Palembang," kata Harjono kemarin.

Baca juga: Tiga ASN Pemkab Bogor Diperiksa KPK Terkait Dugaan Gratifikasi Eks Bupati

Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri menuturkan, TK juga kedapatan memberikan nomor kontak telepon kepada salah seorang tahanan.

Selain itu dari Robi, TK tak hanya menerima tiga dus pempek. TK juga meminjam uang sebanyak Rp800 ribu.

"Tindakan pelanggaran yang dilakukan adalah mengabaikan kewajiban menolak dan melaporkan setiap gratifikasi yang dianggap suap dan mengadakan hubungan langsung dengan pihak yang diketahui perkaranya sedang ditangani KPK," kata Ali.

Baca juga: Walikota Cimahi Terima Suap Izin IMB RSU KB Rp1,6 Miliar

Diberitakan sebelumnya, Senin (21/12/2020), Dewan Pengawas KPK telah menjatuhkan putusan kepada TK selaku Pegawai Tidak Tetap Pengamanan Dalam Biro Umum dengan sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi.

Berdasarkan persidangan etik Dewas KPK, TK telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g dan h serta Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas Nomor 02 tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi. (adji/tha)

Berita Terkait

News Update