ADVERTISEMENT

Soal Dugaan Korupsi Bansos Covid-19 Diisukan Keterlibatan Gibran, KPK akan Menggali Informasi Itu

Selasa, 22 Desember 2020 06:21 WIB

Share
Soal Dugaan Korupsi Bansos Covid-19 Diisukan Keterlibatan Gibran, KPK akan Menggali Informasi Itu

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Namun, KPK berjanji akan menelaah laporan siapa pun yang masuk. Tiap laporan masyarakat akan diterima dan disaring untuk dijadikan bukti.

Baca juga: KPK Masih Dalami Harga Ril Bansos Covid-19 Kemensos RI

Seperti diketahui Menteri nonaktif Sosial RI Juliari Peter Batubara ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bansos sembako covid-19 di Jabodetabek pada 2020.

Juliari ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya, yakni dua pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, serta pihak swasta Ardian IM dan Harry Sidabuke.

Para tersangka telah ditahan untuk 20 hari pertama. Penahanan dilakukan demi kepentingan penyidikan kasus tersebut. Juliari diduga menerima Rp17 miliar dari dua periode pengadaan bansos sembako.

Baca juga: Beras Paket Sembako Bansos di Kelurahan Teratai Diakui Warga Tidak Layak

Kasus ini terungkap bermula dari penangkapan Matheus. KPK mengendus adanya pemberian uang dari para tersangka kepada sejumlah pihak, salah satunya Juliari.

Penyerahan uang dilakukan pada Sabtu, 5 Desember 2020. Fulus Rp14,5 miliar dari Ardian dan Harry itu disimpan dalam tujuh koper, tiga tas ransel, dan amplop kecil. 

Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca juga: KPK Terus Dalami Dugaan Korupsi Bansos Covid-19 Meluas di Luar Jabodetabek

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT