ADVERTISEMENT
Selasa, 22 Desember 2020 19:58 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Seperti diketahui, HRS langsung dilakukan penahanan usai diperiksa Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020). HRS ditahan melanggar Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan Pasal 93 UU Karantina Kesehatan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Baca juga: Munarman: Hampir Sepekan HRS Ditahan, Keluarga Tidak Boleh Menjenguk
Sementara 5 tersangka lain tidak ditahan, lantaran dijerat Pasal 93 UU Karantina Kesehatan dengan ancaman hukuman hanya 1 tahun penjara.
Kasus HRS sendiri dilimpah ke penyidik Dittipidum Bareskrim Mabes Polri, pada Jumat (18/12/2020).
Penahanan tetap di Polda Metro. Jadi penanganan administrasi penyidikannya yang berpindah dari Polda Metro ke Bareskrim," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian, Sabtu (19/12/2020). (ilham/win)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT