ADVERTISEMENT

Kuasa Hukum Habib Rizieq Kecewa Tak Bisa Menjenguk Kliennya di Rutan Polda Metro

Selasa, 22 Desember 2020 19:58 WIB

Share
Kuasa Hukum Habib Rizieq Kecewa Tak Bisa Menjenguk Kliennya di Rutan Polda Metro

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Seperti diketahui, HRS langsung dilakukan penahanan usai diperiksa Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020). HRS ditahan melanggar Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan Pasal 93 UU Karantina Kesehatan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Baca juga: Munarman: Hampir Sepekan HRS Ditahan, Keluarga Tidak Boleh Menjenguk

Sementara 5 tersangka lain tidak ditahan, lantaran dijerat Pasal 93 UU Karantina Kesehatan dengan ancaman hukuman hanya 1 tahun penjara.

Kasus HRS sendiri dilimpah ke penyidik Dittipidum Bareskrim Mabes Polri, pada Jumat (18/12/2020).

Penahanan tetap di Polda Metro. Jadi penanganan administrasi penyidikannya yang berpindah dari Polda Metro ke Bareskrim," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian, Sabtu (19/12/2020). (ilham/win)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT