BANDUNG, POSKOTA.CO.ID – Pemerintah buka pendaftaran seleksi terbuka calon anggota komisioner untuk Komisi Nasional Disabilitas (KND).
Pengumuman seleksi calon komisioner KND tersebut dilakukan Ketua Panitia Pelaksana, Harry Hikmat yang juga Dirjen Rahabilitasi Sosial, Kementeria Sosial RI, melalui keterangan pers Kementerian Sosial sebagai lembaga penanggung jawab (focal point) yang digelar secara virtual, Senin (21/12/2020).
“Pembentukan KND berdasarkan atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020. KND dibentuk dalam rangka penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas,” jelas Ketua Pansel Harry Hikmat.
Baca juga: Kemensos Dukung Percepatan Pembentukan Komisi Nasional Disabilitas
Menurutnya, KND mempunyai tugas melaksanakan pemantauan, evaluasi, advokasi pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
“KND merupakan wujud dari upaya implementasi dan pemantauan nasional terhadap Convention of The Right of Person With Disabilities (CRPD),” tambah Harry.
Harry mengungkapkan bahwa panitia seleksi Calon Komisioner KND periode 2021-2026 mengundang putra putri terbaik Indonesia dari kalangan penyandang disabilitas maupun non disabilitas, baik dari praktisi, akademisi, profesional, maupun masyarakat.
Baca juga: Tumbuhkan Empati Masyarakat BPJAMSOSTEK Gelar Webinar Inklusi Pekerja Disabilitas
Berdasarkan pasal 7 dan pasal 13 Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020, akan dipilih 7 anggota Komisioner KND, terdiri dari 4 anggota yang mewakili ragam disabilitas dan 3 anggota dari non disabilitas.
Kriteria Calon Anggota Komisioner KND yaitu:
1. Warga Negara Indonesia;