JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dalam waktu dekat penyidik Polda Metro Jaya akan memanggil penanggungjawab dan Panitia Aksi 1812. Pasalnya, aksi massa tersebut ditengarai melanggar tindak pidana protokol kesehatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, dari hasil gelar perkara kasus Aksi 1813, penyidik menaikkan tahap ke penyidikan dan akan memanggil semua penanggungjawab termasuk panitia.
"Kita lakukan gelar perkara, pagi ini kita naikkan ke tingkat penyidikan untuk kasus kerumunan tersebut. Semua kita panggil penanggungjawab aksi, kata Yusri, di Mapolda Metro Jaya, Senin (21/12/2020).
Dikatakan, dalam gelar pekara itu para penyelenggara acara akan dijerat dengan Pasal 169 atau pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dan Pasal 93 di UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang UU Kekarantinaan Kesehatan.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya total menangkap 455 orang terkait demonstrasi "Aksi 1812" di depan Patung Kuda, Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Dari jumlah tersebut 7 diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Ketujuh orang massa tersebut ditetapkan tersangka lantaran memiliki senjata tajam dan narkoba. Dengan rincian 5 orang membawa senjata tajam dan 2 orang membawa narkoba jenis ganja. Saat ini para tersangka masih menjalani pemeriksaan.
"Jumlah 455 orang yang kita amankan ini termasuk dari polres di wilayah. Kemudian ada 7 orang tersangka mereka ini memiliki senjata tajam dan juga ganja," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, Sabtu (19/12/2020).
Baca juga: Polda Mengamankan Total 455 Orang Terkait Aksi 1812. Tujuh di Antaranya Tersangka
Dikatakan, mereka yang ditangkap tersebut murni massa dalam aksi 1812 yang menuntut pengusutan kasus 6 Laskar FPI dan Bebaskan Habib Rizieq Shihab dari tahanan.
"Yang kami tangkap bersama Polres di wilayah murni peserta aksi 1813. Mereka ini kelompok FPI, mereka datang memang sengaja hendak ikut demo," ucap Yusri.
Yusri menjelaskan, dari 455 yang ditangkap terdapat 28 orang hasil Rapid Test reaktif Covid-19 dan saat ini mereka mendapat penanganan di Wisma Atlit untuk dilakukan Swab Test.
"Saat ini proses protokol kesehatan masih berjalan, sampai saat ini baru ada 28 orang reaktif Covid-19 dari hasil Rapid, kemudian kita bawa ke Wisma Atlit untuk Swab Test," tukasnya.
Baca juga: Penyekatan Aksi 1812 Polres Jakut Amankan 6 Orang yang Lima Reaktif Covid-19
Mereka yang negatif Covid-19 akan menjalani pemeriksaan dan jika tidak ditemukan unsur tindak pidana massa yang ditangkap tersebut akan dikembalikan.
"Ya kita lihat yang lain masih dilakukan pengecekan, kalau tidak ada unsur pidana kita kembalikan," tukasnya.
Terkait dua anggota Polda Metro Jaya yang terkena sabetan senjata tajam saat aksi 1812, Yusri mengaku pihaknya masih melakukan penyelidikan.
Dua anggota Polri tersebut adalah YWP dan MA. "Kondisi mereka sehat, ada luka tusuk dan luka sabet dibagian punggung dan tangannya. Kami masih dalami penyerangan yang dilakukan massa saat dibubarkan di depan kantor Gubernur," kata Yusri. (Ilham/tha)