JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemprov DKI Jakarta, menerapkan kawasan rendah emisi atau Low Emission Zona (Lez) di kawasan Kota Tua, Jakarta mulai tanggal 18-23 Desember 2020. Penerapan tersebut sebagai upaya menekan polusi udara di Ibukota.
"Pada tahap awal, area penerapan Kawasan Rendah Emisi di Kota Tua meliputi Jl Pintu Besar Utara-Jl Kalibesar Barat sisi Selatan-Jl Kunir sisi Selatan-Jl Kemukus-Jl Ketumbar-Jalan Lada," kata Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo, Minggu (20/12/2020).
Di tahap ini, sambung Syafrin, kendaraan pribadi baik roda 2 dan roda 4, serta angkutan barang tidak diperkenankan lewat ruas jalan LEZ. Hai ini berdasarkan pengecualian yang telah diatur.
Namun sejumlah kendaraan yang sudah lolos uji emisi akan diberikan pengecualian oleh Dishub dengan melintasi kawasan Kota Tua. Kendaraan itu akan diberikan dua stiker yakni warna oranye dan biru.
Baca juga: Kawasan Wisata Kota Tua Tak Lagi Membolehkan Parkir on The Street
Angkutan umum non TJ tidak diperkenankan melalui ruas jalan LEZ. Lalu pada tahap III ketika Jalan Lada sisi selatan mulai dibangun menjadi Pedestrian Plaza, arus lalu lintas dialihkan melalui Jalan Lada sisi Selatan Bank Mandiri.
Terakhir dalam serta tahap lanjutan mulai dari Jalan Pintu Besar Utara–Jalan Kalibesar Barat sisi selatan– Jalan Kunir sisi selatan–Jalan Kemukus–Jalan Ketumbar–Jalan Lada sisi utara–Jalan Lada selatan Bank Mandiri–Jalan Pintu Besar Selatan.
Kebijakan ini diberlakukan di Kawasan Kota Tua, berbarengan dengan rencana revitalisasi kawasan besar dengan demand pariwisata tinggi.
Baca juga: Wujudkan Kota Lestari, Dinas LH Dorong Kolaborasi Penurunan Emisi GRK
Harapanya dengan menerapkan kawasan rendah emisi mendorong masyarakat semakin tertarik untuk mengunjungi Kawasan Kota Tua.
"Selain itu, tingginya aktivitas masyarakat di dalam Kawasan Kota Tua, maka jaminan penyediaan kualitas udara yang baik menjadi mandat yang perlu dilaksanakan pemerintah," jelasnya Kadishub.
Kualitas udara yang baik juga ikut melindungi kondisi bangunan cagar budaya yang banyak terdapat di kawasan wisata Kota Tua.
Selain LEZ, Pemprov DKI juga mengadakan penataan kawasan Stasiun Jakarta Kota dan pembangunan jalur dan stasiun MRT Jakarta guna mempermudah akses masyarakat dari dan menuju Kawasan Kota Tua. (deny/tha)