Peringatan! Mulai 24 Januari Motor Tak Uji Emisi Ditilang Rp250 Ribu, Mobil Rp500 Ribu

Minggu 03 Jan 2021, 14:56 WIB
Uji emisi yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta beberapa waktu lalu. (dok)

Uji emisi yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta beberapa waktu lalu. (dok)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Mobil penumpang perseorangan atau sepeda motor berusia lebih dari tiga tahun yang tidak melakukan uji emisi atau tidak lulus uji emisi gas buang ke depan akan akan dikenakan sanksi tilang sebesar maksimal Rp250 ribu untuk sepeda motor dan Rp500 ribu untuk mobil. Adapun aturan tersebut berlaku efektif mulai 24 Januari 2021.

Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Syaripudin mengatakan, penegakan hukum berupa sanksi tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai lalu lintas dan angkutan jalan juga dapat dijatuhkan kepada pemilik Kendaraan Bermotor yang tidak melaksanakan kewajibannya melakukan uji emisi gas buang dan memenuhi Ambang Batas Emisi.

"Penegakan hukum di jalan oleh Kepolisian dan Dinas Perhubungan mengacu kepada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 dan 286, yaitu ancaman denda maksimal Rp250.000 untuk sepeda motor dan ancaman denda maksimal Rp500.000 untuk mobil," jelasnya saat dikonfirmasi, Minggu (03/01/2021).

Baca juga: Dinas LH DKI Lakukan Uji Emisi Kendaraan Gratis, Berikut Jadwalnya

Selain itu, lanjut Syaripudin bagi kendaraan tidak melakukan uji emisi atau tidak lulus uji emisi gas buang, akan dikenakan disinsentif yaitu berupa pemberian tarif parkir tertinggi dan penegakan tilang.

Hasil pelaksanaan uji emisi ini direkam dalam Sistem Informasi Uji Emisi dan dapat diakses oleh Dinas Perhubungan dan Kepolisian sehingga terintegrasi untuk pemeriksaan kendaraan.

"Jika pemilik kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi menggunakan fasilitas parkir di DKI Jakarta, maka otomatis ke depannya akan dikenakan tarif parkir tertinggi yang berlaku saat membayar," jelas Syaripudin.

Baca juga: Berlakukan Zona Emisi Rendah, Kendaraan Pribadi Dilarang Melintas Kota Tua

Dijelaskan, aturan tersebut tertuang dalam Pasal 20 Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor yang merupakan pengganti Peraturan Gubernur Nomor 92 Tahun 2007.

“Bahwa Peraturan Gubernur ini mulai berlaku setelah 6 bulan terhitung sejak tanggal diundangkan,” kata Syaripudin.

"Saat ini kita lebih berharap tentunya menggunggah kesadaran masyarakat untuk mau memeriksa uji emisi kendaraanya hal ini upaya yang sangat efektif untuk mewujudkan kualitas udara yang semakin baik di DKI jakarta," pungkasnya. (yono/ys)

Berita Terkait

News Update