ADVERTISEMENT

Cuti Bersama Nataru, Walikota Jakarta Utara Larang ASN Bepergian ke Luar Kota

Sabtu, 19 Desember 2020 16:56 WIB

Share
Cuti Bersama Nataru, Walikota Jakarta Utara Larang ASN Bepergian ke Luar Kota

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Aparatur Sipil Negara (ASN) ataupun non ASN yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kota Jakarta Utara (Pemkot Jakut) dilarang melakukan perjalanan ke luar kota selama priode cuti bersama Natal dan Tahun Baru (Nataru) tanggal 21 sampai 31 Desember 2020.

Wali Kota Jakarta Utara, Sigit Wijatmoko menjelaskan, hal tersebut mengacu pada Surat Edaran (SE) nomor 83/SE/2020, tentang Pengendalian Dan Pencegahan Covid-19 Serta Sistem Kerja ASN Menjelang Natal Dan Tahun Baru 2021.

"Kami mengikuti apa yang jadi pedoman sebagaimana dalam SE dimaksud," kata Sigit saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (19/12/2020).

Baca juga: Mau Aman dari Paparan Covid-19, Ariza: Libur Natal dan Tahun Baru di Rumah Saja

Bagi ASN ataupun non ASN yang bekerja dilingkungan Pemkot Jakut yang melanggar peraturan tersebut dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010.

"Pelanggaran atas ketentuan akan dikenakan sanksi sebagaimana PP 53 tentang disiplin pegawai," jelas Sigit.

Adapun dalam SE yang diteken Penjabat Sekretaris Daerah Sri Haryati disebutkan, bagi ASN dan Non ASN untuk tidak melakukan perjalanan ke luar kota, baik perjalanan kedinasan maupun perjalanan pribadi.

Baca juga: Tiket Kereta Api Natal dan Tahun Baru Sudah Bisa Dipesan Hari Ini

"Edaran ini untuk menjadi perhatian dan agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab," bunyi SE tersebut. (Yono/win)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT