Walikota Depok Keluarkan Surat Edaran Pelarangan Perayaan Pergantian Tahun Baru dan Kerumunan

Jumat 18 Des 2020, 09:49 WIB
Walikota Depok KH. Mohammad Idris. (Angga)

Walikota Depok KH. Mohammad Idris. (Angga)

DEPOK, POSKOTA.CO.ID – Warga Kota Depok dilarang merayakan pergantian malam tahun baru 2021 oleh pemerintah Kota Depok.

Hal tersebut tertuang dalam penertiban Surat Edaran (SE) Nomor 443/604-Huk/Satgas tentang Penyelenggaraan Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021 secara virtual,  dalam rangka mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19, dari Walikota Depok KH. Mohammad Idris.

Surat edaran telah disepakati oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Depok tersebut menegaskan empat poin imbauan yang harus dipatuhi semua pihak. 

Baca juga: Pemkot Larang Perayaan Tahun Baru di Jakarta Utara, Termasuk Ancol

Ada empat point dalam surat edaran Walikota Depok beberapa aturan terkait penyelenggaraan ibadah natal dan tahun baru.

"Poin pertama, penyelenggaraan ibadah Natal dan Tahun Baru serta kegiatan yang menyertainya dilaksanakan secara virtual atau daring, dimana jamaat mengikuti ibadah di rumah bersama keluarga inti,” ujar Idris kepada media, Depok, Jumat (18/12/2020).

Untuk poin kedua, lanjut Idris, panitia atau penyelenggara Natal secara virtual atau daring di gereja atau tempat-tempat lainnya dibatasi maksimal sebanyak 20 orang yang berada di lokasi penyelenggaraan.

Baca juga: Sudin Parekraf Kepulauan Seribu Larang Perayaan Tahun Baru

"Untuk poin ketiganya, dalam penyelenggaraan ibadah Natal secara virtual atau daring, panitia atau penyelenggara ibadah Natal sebagaimana dimaksud pada poin kedua dapat meminta pendampingan dari aparat setempat seperti Camat, Kapolsek, Danramil, Lurah, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa," tambahnya.

Sedangkan untuk poin keempat, yakni pelaksanaan kunjungan dalam perayaan Natal, hanya dilakukan oleh keluarga inti, dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. (angga/tri)

Berita Terkait

News Update