Pemkot Larang Perayaan Tahun Baru di Jakarta Utara, Termasuk Ancol

Rabu 16 Des 2020, 15:37 WIB
Wakil Wali Kota Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Utara. (yono)

Wakil Wali Kota Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Utara. (yono)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara akan meniadakan kegiatan keramaian pada malam pergantian tahun, Kamis (31/12/2020) mendatang. Hal tersebut dilakukan dalam menindaklanjuti arahan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Wakil Wali Kota Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim menuturkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan unsur terkait seperti industri pariwisata Taman Impian Jaya Ancol dan jenis usaha lainnya di Jakarta Utara terkait larangan keramaian pada malam pergantian tahun.

Ali menegaskan, selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi masih diberlakukan, kegiatan keramaian tidak boleh diadakan guna menekan tingkat penularan virus corona atau Covid-19.

"Sesuai arahan tingkat provinsi bahwa kegiatan keramaian Nataru (Natal dan Tahun Baru) ditiadakan. Tetap protokol kesehatan diutamakan, dengan mengacu PSBB transisi, tidak boleh ada kerumunan," kata Ali di Mapolres Metro Jakarta Utara, Rabu (16/12/2020).

Baca juga: Sudin Parekraf Kepulauan Seribu Larang Perayaan Tahun Baru

Salah satu potensi keramaian yang biasanya terjadi saat malam pergantian tahun ialah tempat wisata Taman Impian Jaya Ancol.

Menurut Ali, Pemkot Jakut juga sudah berkoordinasi dengan pengelola Taman Impian Jaya Ancol untuk meniadakan acara yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

"Dan kegiatan-kegiatan biasanya, di setiap kegiatan Natal dan Tahun Baru ini, terutama malam tahun baru di beberapa lokasi, itu kami monitor," kata Ali.

Baca juga: Skenario Antisipasi Lonjakan Penumpang dan Kendaraan saat Nataru

"Dan kita kordinasikan yang ada pengelolanya seperti Ancol, yang dipastikan tidak ada kegiatan di Nataru," ucap Ali.

Ketika dikonfirmasi, pihak Taman Impian Jaya Ancol belum mau mengonfirmasi terkait dengan aturan tersebut. (yono/ys)

Berita Terkait

News Update