JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Ditjen Imigrasi melarang empat orang bepergian dari Tanah Air (cekal) terkait kasus dugaan suap izin eskpor benur lobster yang menyeret Menteri Kelautan dan Perikanan RI Edhy Prabowo. Jumat (18/12/2020).
Dari empat orang yang dicegah ke luar negeri, terdapat nama anggota Komisi V DPR dari Fraksi Gerindra Iis Rosita Dewi yang juga istri dari Edhy Prabowo.
Menurut Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, pihaknya melakukan Pencegahan ke luar negeri Iis bersama tiga orang lainnya berlaku selama enam bulan terhitung sejak 4 Desember 2020.
Baca juga: Hotman Paris Tegaskan Perusahaan Rahayu Saraswati Belum Dapat Izin Ekspor Benur
Dengan demikian, keempat orang itu, termasuk Iis tidak dapat melancong ke luar negeri setidaknya hingga Juni 2021 mendatang.
"KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kumham untuk melakukan pelarangan ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung sejak tanggal 4 Desember 2020 terhadap beberapa orang saksi dalam perkara dugaan korupsi di KKP atas nama tersangka EP (Edhy Prabowo) dan kawan-kawan," kata Ali dalam keterangannya kepada wartawan Jumat (18/12/2020).
Tiga orang yang juga dilarang bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan suap ekspor benur itu, yakni Direktur PT Perishable Logistic Indonesia (PLI), Deden Deni, serta dua orang swasta bernama Neti Herawati dan Dipo Tjahjo Pranoto.
Baca juga: Hashim: Prabowo Kecewa Terkait Korupsi Benur, Sebut Edhy Anak Angkat dari Selokan
Ali mengatakan, pencegahan terhadap empat orang itu dilakukan untuk memastikan mereka berada di Indonesia jika sewaktu-waktu penyidik akan memerika mereka.
"Pencegahan ke luar negeri tersebut tentu dalam rangka kepentingan pemeriksaan, agar pada saat diperlukan untuk diagendakan pemeriksaan para saksi tersebut tidak sedang berada di luar negeri," kata Ali.
Empat nama yang dicegah ke luar negeri itu diketahui sempat diamankan tim Satgas KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (25/11/2020) dinihari lalu. Mereka pun turut dimintai keterangan bersama sejumlah pihak yang kemudian ditetapkan tersangka, termasuk Edhy Prabowo.
Baca juga: Dua Tersangka Kasus Benur Lobster yang Sempat Buron Sudah Ditahan KPK
Iis bersama suaminya, Edhy Prabowo dan sejumlah pihak dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) lainnya diketahui diamankan setibanya di Bandara Soekarno-Hatta dari lawatan ke Hawaii, Amerika Serikat. KPK menduga, di Hawaii, Iis dan Edhy berbelanja sejumlah barang mewah seperti jam tangan Rolex, tas Tumi dan Louis Vuitton, hingga baju
Old Navy dengan nilai total Rp 750 juta. Uang itu diduga berasal dari suap izin ekspor benur. Sementara, Neti merupakan istri dari pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadhy yang juga telah menyandang status tersangka. PT ACK diduga memonopoli bisnis kargo ekspor benur atas restu Edhy Prabowo dengan tarif Rp 1.800 per ekor. (adji/win)