JAKARTA – Dua tersangka kasus benur lobster yang sempat buron, akhirnya sudah sama-sama ditahan KPK, setelah mereka menyerahkan ke KPK, Kamis (26/11/2020) siang.
Keduanya adalah Staff Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Andreau Pribadi Misanta dan Amiril Mukminin, yang terlibat dugaan tindak pidana korupsi perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan benih lobster tahun 2020.
Deputi Penindakan KPK Irjen Pol Karyoto mengatakan, kedua tersangka terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 menyerahkan diri sekira pukul 12:00 siang, dan temui penyidik secara kooperatif.
“Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan tersangka AM dan APM selama 20 hari terhitung sejak tanggal 26 November 2020 sampai dengan 15 Desember 2020 di rutan KPK cabang Gedung Merah Putih.
Sebagai protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19, maka tahanan akan terlebih dulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan Cabang KPK pada Gedung ACLC KPK,” kata Karyoto.
Ia juga menambahkan atas perbuatannya, tersangka AM dan APM disangkakan Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya menerangkan secara kooperatif telah menyerahkan diri dan menghadap penyidik KPK.
Ali mengatakan saat ini kedua tersangka sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik. “Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi menerima suap terkait perizinan tambak, usaha dan atau pegelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020,” paparnya.
“Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik akan melakukan upaya paksa penahanan terhadap kedua tersangka menyusul lima orang tersangka lainnya pasca penangkapan pada Rabu dini hari kemarin,” sambung Ali.
Sebelumnya KPK menetapkan tujuh orang tersangka atas kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.
Namun, dua dari tujuh tersangka tersebut masih buron atau lolos dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Kedua tersangka yang buron yakni Amiril Mukminin (AM) dan Andreau Pribadi Misata (APM). Andreau Pribadi Misata sendiri merupakan staf khusus Menteri KKP, Edhy Prabowo, sekaligus.
KPK menahan dan memajang kelima tersangka yakni Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Edhy Prabowo, Stafsus Menteri KKP, Safri, Direktur PT DPP, Suharjito, Pengurus PT ACK, Siswadi, Staff Istri Menteri KKP, Ainul Faqih, dan kenakan rompi oranye Tahanan KPK. (Adji/win)