Namun kata dia, pemeriksaan tersebut tidak dilihat dari status atau jabatan seseorang.
"Pemeriksaan seseorang dalam sebuah perkara itu sangat tergantung pada fakta, bukan pada status orang itu, apa dia menteri atau bukan menteri, dia di bawah presiden atau tidak, tergantung pada fakta," kata Margarito, dihubungi terpisah.
Baca juga: Sosok Ini Dinilai Lebih Layak jadi Mensos Dibanding Tri Rismaharini
Ia menegaskan bahwa pemanggilan tersebut jika ditemukan fakta hukum adanya keterkaitan antara eks Mensos Juliari Batubara dengan Presiden yang tidak didasarkan pada status jabatannya.
"Bukan status yang menentukan seseorang dalam kasus itu (dana bansos covid-19). Tapi fakta kasus itu yang menentukan siapa yang akan dipanggil. Bukan status dia menteri anggota partai, atau siapapun," tegasnya.
Namun demikian, kata Margarito, jika tidak ditemukan fakta hukum, maka penyidik lembaga anti rasuah tidak bisa memanggil Presiden Jokowi untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi bansos Covid-19 yang menjerat Juliari Batubara.
"Jika tidak ada fakta hukum, maka tidak bisa memanggil presiden di dalam perkara ini. Tidak ada fakta yang dapat dipakai sebagai dasar untuk memanggil presiden. Ini bicara hukum, bukan bicara politik," tandasnya. (*/ys)