JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polda Jabar hingga kini belum mengungkap identitas TA, artis yang diduga terlibat prostitusi online.
Namun polisi menyatakan artis yang disebut-sebut sebagai Tania Ayu itu dibenderol Rp75 juta untuk sekali kencan.
Menurut Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, transaksi uang puluhan juta tersebut tidak semuanya diperuntukkan bagi TA.
Namun yang bersangkutan hanya menerima 90 persen dari nilai transaksi. Sedangkan sisanya sebanyak 10 persen diperuntukkan bagi mucikari.
Baca juga: Muncul Kasus Prostitusi Online TA, Manajer Ngaku Baru Saja Tektokan dengan Tania Ayu
Sebelumnya, diberitakan Polda Jabar mengamankan seorang artis sekaligus selebgram dan model majalah dewasa berinisial TA yang diduga terlibat dalam prostitusi online.
Kombes Pol Erdi menjelaskan, TA ditangkap Kamis (17/12/2020) malam. Penangkapan merupakan pengembangan tiga muncikari yang telah terlebih dahulu ditangkap.
Muncikari tersebut adalah, RJ alias Meauw (44), berdomisili di Jakarta; AH alias Nookie28 (40); berdomisili di Medan; dan MR alias Alona (34) berdomisili di Bogor.
Muncikari tersebut adalah, RJ alias Meauw (44), berdomisili di Jakarta; AH alias Nookie28 (40); berdomisili di Medan; dan MR alias Alona (34) berdomisili di Bogor.
Baca juga: Artis TA Tertangkap Kasus Prostitusi, Postingan Instagram Tania Ayu jadi Sorotan
Adapun diungkapkan Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, terungkapnya kasus dugaan prostitusi online setelah Subdit V Unit I Direktorat Reserse Kriminal Khusus melakukan patroli siber di jaringan internet, dan media sosial.
Dari hasil patroli itu akhirnya diketahui ada praktik perdagangan jasa prostitusi online melalui situs BM. Yang mengiklankan wanita berprofesi artis, selebram dan model profesional di wilayah Hukum Polda Jawa Barat.
Sampai akhirnya tim penyidik berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial RJ dan AH yang berperan sebagai agen yang mengiklankan atau menawarkan artis, selebgram dan model profesional.
Dari hasil pemeriksaan RJ dan AH, tim penyidik berhasil mengamankan seorang wanita berinisial MR yang berperan sebagai muncikari. "Dari MR itulah akhirnya TA ditangkap, FA (25) sopirnya juga ikut dicokok" katanya. "Status TA dan FA, hanya sebagai saksi," terangnya lagi.
Dari kejadian tersebut, polisi menyota 5 unit handphone, 3 unit laptop, 1 unit charger laptop, 5 buku tabungan, 4 kartu ATM dan 2 token bank. (ruh)