Dari hasil patroli itu akhirnya diketahui ada praktik perdagangan jasa prostitusi online melalui situs BM. Yang mengiklankan wanita berprofesi artis, selebram dan model profesional di wilayah Hukum Polda Jawa Barat.
Sampai akhirnya tim penyidik berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial RJ dan AH yang berperan sebagai agen yang mengiklankan atau menawarkan artis, selebgram dan model profesional.
Dari hasil pemeriksaan RJ dan AH, tim penyidik berhasil mengamankan seorang wanita berinisial MR yang berperan sebagai muncikari. "Dari MR itulah akhirnya TA ditangkap, FA (25) sopirnya juga ikut dicokok" katanya. "Status TA dan FA, hanya sebagai saksi," terangnya lagi.
Dari kejadian tersebut, polisi menyota 5 unit handphone, 3 unit laptop, 1 unit charger laptop, 5 buku tabungan, 4 kartu ATM dan 2 token bank. (ruh)