Tiga Bank Syariah BUMN Merger, Anwar Abbas: Muhammadiyah Agar Tarik Dananya

Kamis 17 Des 2020, 10:18 WIB
Ketua Bidang Ekonomi Muhammadiyah Anwar Abbas. (ist)

Ketua Bidang Ekonomi Muhammadiyah Anwar Abbas. (ist)

JAKARTA, POSKOTA. CO. ID – Muhammadiyah sebaiknya memindahkan semua dananya dari Bank Syariah Indonesia (BSI) menyusul terjadinya merger dari tiga bank BUMN syariah. 

"Muhammadiyah bisa memindahkan semua dana-dananya baik dalam bentuk giro tabungan dan deposito dari BSI," terang Ketua Bidang Ekonomi Pimpinan Pusat  Muhammadiyah Anwar Abbas, di Jakarta, Kamis (17/12/2020). 

Itu disampaikan Anwar menanggapi tiga bank syariah BUMN melakukan merger dan berganti menjadi PT Bank Syariah Indonesia (BSI) yang mulai bergabung pada 1 Februari 2021.

Baca juga: Lakukan Merger, Erick Thohir Dinilai Catatkan Sejarah Baru Kebangkitan Bank Syariah

Ketiga bank syariah tersebut yakni PT Bank BRIsyariah Tbk, PT Bank Syariah Mandiri, dan PT Bank BNI Syariah.

Anwar menjelaskan Muhammadiyah bisa menarikdananya dari BSI kepada bank - bank yang memiliki unit syariah, dan tentu bank tersebut juga memiliki komitmen bersama Muhammadiyah  untuk  memajukan ekonomi umat, ekonomi rakyat banyak dan UMKM.

"Apalagi mengingat Muhammadiyah memiliki komitmen untuk memajukan ekonomi umat, termasuk memajukan bank-bank milik umat apakah itu bank umum syariah atau Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) milik umat," ungkap Anwar. 

Baca juga: Bank Syariah Hasil Merger Harus Berpihak Pada Kelangsungan UMKM

Menurut Anwar, penarikan dana Muhammadiyah perlu dipikirkan karena BSI sudah menjadi sebuah bank syariah milik negara yang  besar,  dan sudah sangat kuat di mana bank ini akan menjadi 10 bank  syariah terbesar di dunia.

"Untuk itu mungkin sudah waktunya bagi Muhammadiyah untuk tidak lagi perlu mendukung BSI milik negara tersebut, sehingga mungkin sudah waktunya bagi Muhammadiyah untuk  menarik,  dan mengalihkan semua dana yang  ditempatkannnya  di bank tersebut,"  ungkap Anwar. 

Dia mengatakan ada alternatif bank yang bisa digunakan untuk menyimpan dana Muhammadiyah seperti,  bank pembangunan daerah (BPD) syariah,  atau kepada bank - bank umum yang sudah memiliki unit syariah. 

Berita Terkait

News Update