ADVERTISEMENT
Kamis, 17 Desember 2020 17:27 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, HRS mendekam di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya, pada Sabtu (12/12/2020). Ia ditahan atas dugaan melanggar Pasal Penghasutan dan Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan.
HRS ditahan diruangan sel umum yang pernah ia tempati Tahun 2008 lalu terkait kerusuhan pada tanggal 1 Juni di Monas, Jakarta Pusat. Sel tersebut hanya ditempati sendiri oleh HRS dan tidak dicampur dengan tahanan lain.
Baca juga: HRS Berkirim Surat Untuk Keluarga, Minta Sejumlah Kiriman Pada Ummi
Ketua Bantuan Hukum FPI, Sugito mengatakan, sel umum yang ditempati HRS kecil dan saat masuk ke ruangan sel dalam kondisi kosong. Apalagi permintaan keluarga agar jangan digabung dengan tahanan lainnya.
"Sel umum itu kecil ada di depan, beliau sendirian. Memang ada beberapa sel, tapi minta jangan digabung dengan sel yang isinya 20 orang. Kebetulan yang ditempatin habib sekarang ini kosong," kata Sugito di Polda Metro Jaya, Selasa (15/12/2020). (ilham/win)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT