ADVERTISEMENT

Munarman: Hampir Sepekan HRS Ditahan, Keluarga Tidak Boleh Menjenguk

Kamis, 17 Desember 2020 17:27 WIB

Share
Munarman: Hampir Sepekan HRS Ditahan, Keluarga Tidak Boleh Menjenguk

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, HRS mendekam di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya, pada Sabtu (12/12/2020). Ia ditahan atas dugaan melanggar Pasal Penghasutan dan Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan.

HRS ditahan diruangan sel umum yang pernah ia tempati Tahun 2008 lalu terkait kerusuhan pada tanggal 1 Juni di Monas, Jakarta Pusat. Sel tersebut hanya ditempati sendiri oleh HRS dan tidak dicampur dengan tahanan lain.

Baca juga: HRS Berkirim Surat Untuk Keluarga, Minta Sejumlah Kiriman Pada Ummi

Ketua Bantuan Hukum FPI, Sugito mengatakan, sel umum yang ditempati HRS kecil dan saat masuk ke ruangan sel dalam kondisi kosong. Apalagi permintaan keluarga agar jangan digabung dengan tahanan lainnya.

"Sel umum itu kecil ada di depan, beliau sendirian. Memang ada beberapa sel, tapi minta jangan digabung dengan sel yang isinya 20 orang. Kebetulan yang ditempatin habib sekarang ini kosong," kata Sugito di Polda Metro Jaya, Selasa (15/12/2020). (ilham/win)

 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT