JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Wartawan Forum News Network (FNN) Edy Mulyadi masih menjalani pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri, Kamis (17/12/2020). Edy diperiksa didampingi kuasa hukumnya, Abdullah Alkatiri.
Abdullah mengaku bingung jika kliennya diperiksa sebagai saksi terkait 6 Laskar FPI yang tewas ditembak anggota Polri di KM 50, Jalan Tol Jakarta-Cikampek, pada Senin (7/12/2020) dinihari.
"Kami belum tahu untuk klarifikasi masalah apa. Kalau beliau sebagai saksi, saksi atas terlapor siapa ? Ini membingungkan, karena ada kepemilikan senjata, ada perusakan, penganiayaan," kata Abdullah, Kamis (17/12/2020).
Baca juga: Wartawan FNN Edy Mulyadi Minta Penjadwalan Ulang Panggilannya Oleh Penyidik Bareskrim
Dikatakan, kliennya tidak ada hubungannya dengan senjata api, perusakan dan penganiayaan. Pada saat kejadian itu kliennya tidak ada di TKP. Karena itu pemanggilan yang diberikan penyidik membingungkan.
"Kami ingin tahu, ini saksi terlapornya siapa yang nanti bakal jadi tersangkanya itu siapa, terlapornya kami belum tahu. Karena itu kami mau klarifikasi ke penyidik," tukasnya.
Abdullah mempertanyakan pemanggilan kliennya sebagai saksi karena kliennya merupakan wartawan yang setiap laporannya dilindungi oleh undang-undang.
"Wartawan ini kan konsep otaknya bahkan dilindungi oleh UUD 1945 menyampaikan pendapat di muka umum. Bahkan sebagai wartawan ini punya hak mutlak," pungkasnya.
Baca juga: DK PWI Dorong Wartawan Lakukan Investigasi Insiden FPI di Tol Cikampek
Sebelumnya, dalam akun di youtube-nya, Edy mengaku mewawancarai beberapa orang pedagang di area KM50 terkait 6 laskar FPI yang tewas ditembak polisi.
Di video berdurasi 6,24 detik itu, Edy menyebut pedagang warung di lokasi hanya mendengar dua kali tembakan. Kemudian para pedagang di lokasi diminta menjauh saat peristiwa terjadi.
Bahkan, Edy menjelaskan, area KM 50 merupakan tempat favorit polisi untuk melakukan penyergapan kasus-kasus narkoba dan teroris.
Sementara dalam rekontruksi Bareskrim Polri terdapat 58 adegan yang diperagakan dari 4 lokasi, pada Senin (14/12/2020) dinihari. Adegan memperlihatkan bagaimana awal mula penyerangan 6 Laskar FPI hingga tewas ditembak.
Baca juga: Menyoal Dugaan Kasus Penganiayaan Wartawan, Penyidik Tunggu Hasil Visum
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, lokasi pertama rekontruksi di depan Hotel Novotel, Jalan Karawang Internasional, ada sembilan adegan.
"Sementara lokasi dua yakni, selepas bundaran Jalan Karawang Internasional hingga Gerbang Tol Karawang Barat arah Cikampek ke Rest Area KM 50 ada empat adegan," kata Argo, Senin (14/12/2020).
Sedangkan di Rest Area KM 50 yang menjadi TKP ketiga penyidik melakukan adegan rekonstruksi sebanyak 31. TKP terakhir yakni, Tol Japek selepas Rest Area KM 50 hingga KM 51 200, penyidik memperagakan 14 adegan.
Sementara jumlah saksi yang dihadirkan rekontruksi ada 28 orang mulai saksi korban dan saksi polisi ada empat orang. Untuk barang bukti, diantaranya 2 mobil anggota, mobil tersangka, 6 pasang pakaian tersangka, senjata tajam dan dua senjata api rakitan peluru 9 MM. (ilham/tha)