Begini Cara Sopir Bus Bunuh dan Kubur Istri Siri yang Hamil Sembilan Bulan di Pinggir Tol Jagorawi

Kamis 17 Des 2020, 08:39 WIB
Hilda Hidayah semasa hidup. (foto : dok.keluarga)

Hilda Hidayah semasa hidup. (foto : dok.keluarga)

Dan karena tuntutan itu pun, sambung Saiful, pelaku akhirnya menghabisi wanita yang tengah hamil sembilan bulan.

Dan dengan dibantu kondekturnya, Qhairul Fauzi alias Unyil, 20, Hendra membuang jasad Hilda di pinggir jalan tol Jagorawi.

"Dan saat ditemukan pada 7 April 2019 lalu, jasadnya ditemukan oleh seorang pencari burung, ungkapnya.

Saat ini, atas perbuatannya kedua pelaku sudah diamankan di Polsek Makasar untuk menjalani pemeriksaan.

Sopir dan kondektur ini pun akan dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Pemeriksaan mendalam masih terus dilakukan petugas atas kasus dua tahun lali yang akhirnya terungkap," pungkasnya. (ifand/trb)

Berita Terkait
News Update