ADVERTISEMENT
Kamis, 17 Desember 2020 08:39 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Baca juga: Setelah Membunuh Hilda yang Hamil, Pelaku Terus Dibayangi Perasaan Bersalah
Pemintaan dinikahkan secara hukum itu, kata Saiful, sudah disampaikan korban sejak usia kandungannya masih lima bulan.
Dan puncaknya, ketika korban tengah bersiap melahirkan kembali menagihnya hingga membuat pelaku baik pitam.
"Jadi sejak masih gadis mereka sudah pacaran sampai akhirnya nikah siri. Minta di sahkan pelaku bingung dan gelap mata," ujarnya.
Dan karena tuntutan itu pun, sambung Saiful, pelaku akhirnya menghabisi wanita yang tengah hamil sembilan bulan.
Dan dengan dibantu kondekturnya, Qhairul Fauzi alias Unyil, 20, Hendra membuang jasad Hilda di pinggir jalan tol Jagorawi.
"Dan saat ditemukan pada 7 April 2019 lalu, jasadnya ditemukan oleh seorang pencari burung, ungkapnya.
Saat ini, atas perbuatannya kedua pelaku sudah diamankan di Polsek Makasar untuk menjalani pemeriksaan.
Sopir dan kondektur ini pun akan dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Pemeriksaan mendalam masih terus dilakukan petugas atas kasus dua tahun lali yang akhirnya terungkap," pungkasnya. (ifand/trb)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT