Sergub ini tidak berlaku bagi perusahaan atau tempat kerja yang menyelenggarakan fungsi pelayanan masyarakat dan kedaruratan.
Pelayanan masyarakat dan kedaruratan tetap bekerja seperti biasa seperti fasilitas kesehatan, stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dan sebagainya.
Adapun Ingub dan Sergub tersebut ditetapkan Anies di Jakarta pada Rabu (16/12/2020) lalu.
Kemudian, Anies juga mewajibkan warga yang keluar rumah memakai masker, menjaga jarak dan tidak membuat atau menghadiri kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan/keramaian. (trb)