ADVERTISEMENT

Beda dengan Menteri Luhut, Gubernur DKI Anies Baswedan Pilih 50 Persen ASN Bekerja dari Rumah

Kamis, 17 Desember 2020 14:30 WIB

Share
Beda dengan Menteri Luhut, Gubernur DKI Anies Baswedan Pilih 50 Persen ASN Bekerja dari Rumah

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Baca juga: Mulai 18 Desember, Anies Batasi Jam Operasional Kantor, Mal hingga Kafe di Jakarta, Simak Rinciannya!

Sergub ini tidak berlaku bagi perusahaan atau tempat kerja yang menyelenggarakan fungsi pelayanan masyarakat dan kedaruratan. 
Pelayanan masyarakat dan kedaruratan tetap bekerja seperti biasa seperti fasilitas kesehatan, stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dan sebagainya.

Adapun Ingub dan Sergub tersebut ditetapkan Anies di Jakarta pada Rabu (16/12/2020) lalu. 

Kemudian, Anies juga mewajibkan warga yang keluar rumah memakai masker, menjaga jarak dan tidak membuat atau menghadiri kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan/keramaian. (trb)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT