ADVERTISEMENT

Massa Buruh KSPI Unjuk Rasa di MK Tuntut UU Cipta Kerja Dibatalkan

Rabu, 16 Desember 2020 15:35 WIB

Share
Massa Buruh KSPI Unjuk Rasa di MK Tuntut UU Cipta Kerja Dibatalkan

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA -  Buruh  yang tergabung Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan unjuk rasa di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (16/12/2020). Aksi yang sama digelar serentak di 24 provinsi. Mereka mengajukan tuntutan, batalkan UU Cipta Kerja.

"Aksi kami lakukan dengan menerapkan fisical distancing, bertepatan dengan sidang lanjutan judicial review terkait dengan omnibus law UU Cipta Kerja," kata Presiden KSPI Said Iqbal.

Said Iqbal menjelaskan, dalam aksi kali ini pihaknya mengusung dua tuntutan. Pertama adalah batalkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan yang kedua, naikkan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) tahun 2021.

Baca juga: Wuih, Kemenaker Undang 106 Rektor Perguruan Tinggi Untuk Uji Sahih RPP UU Cipta Kerja

Disampaikan, selain uji materiil yang saat ini sudah memasuki persidangan ketiga, pihaknya juga melakukan uji formil secara resmi sudah didaftarkan per tanggal 15 Desember 2020.

Untuk uji materiil, materi gugatan mencakup 12 isu, yang meliputi: Upah minimum, pesangon, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWTT), pekerja alih daya (outsourcing), waktu kerja, cuti, PHK, penghapusan sanksi pidana, TKA, jaminan sosial, dan pelaksana penempatan tenaga kerja.

"Sementara untuk uji formil, katannya, pihaknya meminta agar omnibus law UU Cipta Kerja dibatalkan keseluruhan karena dalam proses penyusunannya terdapat banyak kejanggalan," kata Said Iqbal.

Baca juga: Buruh Ancam Menginap di Wilayah Puspemprov Banten, Tuntut Kenaikan UMK

“Kami meminta agar Hakim Mahkamah Konstitusi bersungguh-sungguh dalam memeriksa perkara ini dan memutus perkara dengan adil. Jika kami merasa keadilan telah diciderai, maka kami akan melakukan aksi besar-besaran," katanya.  (rizal/win)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT