ADVERTISEMENT

Buruh Ancam Menginap di Wilayah Puspemprov Banten, Tuntut Kenaikan UMK

Rabu, 18 November 2020 20:50 WIB

Share
Buruh Ancam Menginap di Wilayah Puspemprov Banten, Tuntut Kenaikan UMK

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG – Ratusan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) menuntut Gubernur Banten, Wahidin Halim menaikkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2021 sebesar 3 persen.

Bahkan, massa mengancam menginap di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Curug, Kota Serang, jika permintaan mereka tak dituruti.

Berdasarkan pantauan di lapangan, ratusan massa buruh memulai aksi sekitar pukul 14.00 WIB. Satu persatu perwakilan buruh juga memberikan orasinya.

Bahkan sejumlah perwakilan buruh sempat diminta untuk audiensi. Namun, sebelum audiensi dimulai perwakilan buruh kembali ke barisan lantaran Gubernur Banten tidak ada di ruangan.

Baca juga: UMK 2021 Kota Bekasi Naik 4,21 Persen Lewat Kesepakatan Pemkot dan Buruh

Salah seorang perwakilan buruh, Afrizal mengatakan, dalam menentukan UMK 2021 pemerintah harus berpikir logis. Salah satunya dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) 78 tentang Pengupahan.

"Dulu pemerintah menilai PP 78 itu sudah bagus. Tapi sekarang kita lihat pemerintah sudah keluar dari aturan (PP 78) dan menjadikan surat edaran Menteri Tenaga Kerja (Menaker) sebagai acuan penentuan UMK 2021," kata Afrizal, saat unjukrasa di depan Gerbang Puspemprov, Kota Serang, Rabu (18/11/2020).

Dirinya menilai, surat edaran Menaker bukanlah sebuah produk hukum. "Ini kan lucu Pemprov Banten nggak paham aturan yang ada. Surat edaran itu bukanlah produk hukum," katanya.

Baca juga: Menyusun RPP, Menaker Sebut Sudah Ajak Unsur Pekerja dan Buruh

Oleh karena itu, lanjut dia, jika hari ini Gubernur Banten tidak menerima massa buruh, pihaknya mengancam akan menginap di KP3B.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT