UMK 2021 Kota Bekasi Naik 4,21 Persen Lewat Kesepakatan Pemkot dan Buruh

Rabu 18 Nov 2020, 17:27 WIB
Buruh. (Ist)

Buruh. (Ist)

BEKASI – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi akhirnya menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2021 naik menjadi 4,21 persen.

Keputusan itu setelah menggelar rapat yang dihadiri oleh para dewan pengupahan kota (depeko). Awalnya rapat sempat berlangsung alot lantaran perwakilan serikat buruh meminta kenaikan sebesar 13,7 persen atau sekitar Rp.600 ribu. 

Namun berdasarkan penghitungan formula menggunakan variabel inflasi dan pertumbuhan PDB nasional 2020, diputuskan angka kenaikan hanya berkisar 3,27 persen, atau setara dengan Rp.150.000.

"Jadi itu kita ketemu angka 3,7 persen namun karena dirasa kurang. Karena angka penawaran dari serikat sendiri tinggi awalnya dari 13,7 persen," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kota Bekasi, Ika Indah Yarti, Rabu (18/11/2020).

Baca juga: Menaker: SE Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Sebagai Jalan Tengah

Kenaikan 13,7 persen dirasa sangat memberatkan para anggota depeko dan unsur Apindo Kota Bekasi. Setelah perdebatan yang cukup panjang, disepakati angka kenaikan UMK 2021 menjadi 4,21 persen.

"Naiknya 4,21 persen adalah tertahan di angka itu, yang tidak turun, yang pada akhirnya dia mengikuti," ucapnya.

Apabila dikonversikan, kenaikan 4,27 persen setara dengan Rp 193.000 sehingga gaji buruh pada tahun 2021 mendatang direkomendasikan menjadi Rp 4.782.935,64. Diketahui bahwa UMK Kota Bekasi pada 2020 lalu mencapai Rp 4.589.708.

"Kan kemarin Rp 4,5 juta. Jadinya sekitar Rp 4,7 juta," ungkap Ika.

Selanjutnya, Disnaker Kota Bekasi akan membuat surat yang dilaporkan kepada Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi. Kemudian, surat tersebut akan menjadi rekomendasi yang diajukan ke Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. (yahya/tha)

Berita Terkait
News Update